Janda Muda di Gresik ini Kembali Ditemui Pria yang Barusan Memperkosanya
Ia juga tak tahu malu. Setelah memperkosa seorang janda muda dan merampas barang berharagnya, ia kembali menemui janda tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tri Wahyudi Sutopo (30), warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur memang pria tak memiliki moral.
Ia juga tak tahu malu. Setelah memperkosa seorang janda muda dan merampas barang berharagnya, ia kembali menemui janda tersebut.
Tri menemui korbannya untuk mengembalikan barang-barang yang ia rampas.
Tampaknya, Tri berharap janda muda yang berinisial G (23) itu memaafkan perbuatannya.
Tri Wahyudi Sutopo memperkosa G di kontrakannya pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah kontrakan korban untuk mencuri.
Pelaku mengincar perhiasan milik korban.
Namun, niat pelaku berubah ketika berada di rumah kontrakan korban.
Pelaku justru memerkosa korban sebelum mengambil perhiasan dan barang berharga lainnya.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, Reskrim Polsek Driyorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat, dan berhasil mengamankan diduga pelaku di rumahnya," ujar Nur Azis kepada awak media, Senin (9/5/2022).
Nur Aziz mengatakan, niat pelaku untuk mencuri muncul setelah mengetahui korban memiliki banyak perhiasan.
Pelaku sering nongkrong di rumah salah seorang temannya yang tidak jauh dari tempat kontrakan korban.
Saat pelaku mulai beraksi, korban sedang tidur.
Korban kemudian terbangun dan melihat telepon genggamnya tidak tersambung ke WiFi.
Korban lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.
Saat keluar itu, pelaku tiba-tiba merebut telepon genggam korban.
Pelaku juga memperkosa korban. Korban sempat berontak, namun tenaganya kalah kuat dengan pelaku.
G pun akhirnya harus merelakan tubuhnya dinikmati oleh Tri.
"Korban mengalami luka bekas cakaran di wajah dan dada," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy.
Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang curian berupa perhiasan dan telepon genggam milik korban.
Namun, tidak berselang lama, pelaku kembali menemui korban dan mengembalikan barang yang ia ambil.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian itu kepada ketua RT setempat.
Kasus itu lantas diteruskan dengan laporan kepada pihak kepolisian.
"Kami jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Happy.
(*)