Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor Sekaligus Jambret di Pekanbaru, 2 Bulan 20 Kali Beraksi

Satreskrim Polresta Pekanbaru, menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus jambret.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Satreskrim Polresta Pekanbaru, menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus jambret. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus jambret.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 20 kali beraksi di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru selama 2 bulan belakangan.

Pelaku pertama yang ditangkap, yaitu lelaki berinisial RR (23). Ia diamankan saat berada di Jalan Sariamin, Kecamatan Limapuluh.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku inisial RR. Kita lakukan pengintaian, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Sempat ada perlawanan dari pelaku sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kombes Pol Pria Budi, Senin (9/5/2022).

Dari pelaku RR, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sehingga didapati identitas pelaku lainnya, yaitu remaja berinisial MRF (17).

Tak butuh waktu lama, pencarian petugas pun berbuah hasil. Pelaku MRF berhasil diamankan di kawasan Jalan Meranti, Kecamatan Payung Sekaki.

Kedua pelaku mengaku sudah 20 kali beraksi. 5 diantaranya melancarkan aksi curanmor, dan 15 lagi aksi jambret. Ini mereka lakukan dalam kurun waktu 2 bulan, terhitung akhir Maret hingga April 2022.

"Ada beberapa pelaku lainnya yang masih kita kejar dan saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka juga ikut terlibat dalam 20 kali aksi kejahatan tersebut. Dalam waktu dekat akan segera kita amankan," ucapnya.

Dibeberkan Kapolresta, salah satu aksi dari kedua pelaku RR dan MRF dilancarkan pada Minggu (24/4/2022) lalu di Jalan Bukit Barisan.

Keduanya berhasil menggondol 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax.

Ketika itu, sepeda motor korban diparkir di salah satu konter handphone. Cerobohnya, kunci masih menempel di sepeda motor.

Beruntung ada rekaman CCTV di sekitar lokasi yang dapat menjadi petunjuk petugas untuk memburu kedua pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Pekanbaru. Pelaku RR dijerat Pasal 363 KUHP.

Sementara pelaku MRF yang masih dibawah umur, dijerat Pasal 363 KUHP junto UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Sistem Peradilan Anak. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved