Berita Pelalawan
Polemik Harga Sawit, DPRD Pelalawan Panggil 19 Perusahaan Sawit Pemilik PMKS, Ini Hasilnya
Petani sawit di Pelalawan menjerit setelah harga sawit terus menurun akibat kebijakan larang ekspor CPO yang diambil pemerintah pusat
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih menjadi polemik bagi petani sejak Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan terus berlanjut sampai sepekan setelah Lebaran 2022 ini, termasuk di Kabupaten Pelalawan.
Petani sawit di Pelalawan menjerit setelah harga sawit terus menurun akibat kebijakan larang ekspor CPO yang diambil pemerintah pusat.
Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) menentukan harga di bawah pasaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Sehingga, petani menjual sawit di bawah harga yang ditetapkan PMKS. Belum lagi permainan par tengkulak atau pengumpul sawit warga.
Menanggapi persoalan harga sawit yang semakin merosot ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan memanggil 19 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Baharudin didampingi Wakil Ketua Faizal serta beberapa anggota dewan dari Komisi ll.
Dihadiri juga perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo), Dinas Perkebunan (Disbun), DPMPTSP, hingga perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pertemuan ini sudah kita agendakan pada Banmus kemarin. Kita ingin membahas tentang harga sawit yang dikeluhkan petani di lapangan, karena harga jual di pabrik sangat rendah," beber Ketua Baharudin SH setelah membuka rapat di lantai lll gedung DPRD Pelalawan, Selasa (10/5/2022).
Baharudin menerangkan, pihaknya telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terlebih dahulu beberapa waktu silam ke beberapa PMKS.
Untuk mecari tahu harga sawit di tingkat pabrik, pengumpul, hingga petani.
Ternyata ada beberapa pabrik yang menurunkan harga secara sepihak hingga memberatkan petani.
Adapun perusahaan yang dipanggil yakni Pr Guna Setia Pratama, PT Sinar Siak Dian Permai, PT Multi Palma Sejahtera, PT Mitra Sari Prima, PT Inti Indosawit Subur, PT Makmur Andalan Sawit.
PT Musim Mas, PT Sari Lembah Subur,. Kemudian PT Cakra Alam Sejati, PT Serikat Putra, PT Gandahera Hendana, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Surya Bratasena.
PT Adei Plantation, PT Cipta Data Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Karya Panen Terus, PT Sinar Agro Raya, dan PT Langgam Inti Hibrindo.
Setelah mengabsen satu persatu perusahaan yang hadir, selanjutnya DPRD mempertanyakan harga jual TBS sawit si masing-masing pabrik milik perusahaan swasta itu.
Besaran harga beli sangat bervariasi sesuai dengan pengelompokan tahun tanam dan jenis petani.
Secara umum harganya mulai dari Rp 2.150 sampai Rp 2.950 per kilogram di 19 PMKS tersebut.
"Sekarang kebanyakan pabrik memberi sawit dibawah harga yang ditetapkan pemerintah yakni di atas Rp 3.000. Apa penyebabnya, ini harus dijelaskan," papar Wakil Ketua Dewan Faizal M.Si.
Ada juga perusahaan yang tidak menerima buah dari masyarakat lagi dan hanya mengolah buas dari kebun plasma dan kemitraan saja.
Sebagian PMKS tetap menerima tetapi membatasi jumlah buah dari luar atau milik petani lokal.
Hal ini semakin mempersulit petani yang memiliki lahan sedikit. Diperparah lagi dengan harga pupuk dan racun hama yang melambung tinggi. Sehingga penderitaan lengkap.
Lantas beberapa perwakilan manajemen perusahaan memberikan penjelasan dan argumentasi serta kondisi di lapangan.
Kebanyakan perusahaan mengeluhkan kebijakan disetopnya ekspor CPO oleh pemerintah pusat secara total sejak 28 April lalu.
Sehingga CPO milik perusahaan tidak terjual semuanya dan hanya sedikit yang bisa dijual di dalam negeri.
Humas PT Sari Lembah Subur (SLS), Setyo merincikan harga sawit penentuan harga sawit telah diatur dalam peraturan terkait. Semua perusahaan pasti mengacu ke aturan tersebut.
Di samping itu berkiblat ke pengaturan harga dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang perhitungannya sangat jelas dan transparan.
"Sekarang persoalannya, Dinas Perkebunan membuat perhitungan harga saat harga CPO masih Rp 17 ribu. Itu berlaku hingga kebijakan penghentian ekspor CPO secara total. Di sini masalahnya," papar Setyo.
Setelah penyetopan ekspor CPO berlaku, PMKS tetap melakukan pengolahan buah sawit dan menerima TBS dari petani dengan harga pasaran.
Padahal PT SLS hanya menjual CPO di dalam negeri sebanyak 1.000 ton sejak 28 April dengan harga Rp 11.500.
Tentu selebihnya tertahan di tengki timbun CPO milik perusahaan.
Apabila penjualan CPO tidak ada baik di dalam negeri atau ke luar negeri, tengki akan semakin penuh sesuai kapasitas.
Jika hal itu terjadi akan berakibat fatal kepada perusahaan hingga petani sawit.
"Diperkirakan 10 hari kedepan operasional kami akan berhenti karena tengki timbun CPO penuh. Jika tak ada penjualan di dalam negeri atau keluar negeri," papar Setyo.
Sebagian besar perusahaan menyampaikan keluhan serupa, meski masih menerima buah dari masyarakat dan melakukan pengolahan, kekuatiran penuhnya tengki penampung menjadi bayang-bayang menakutkan kedepan.
Perusahaan menampik adanya penolakan buah sawit masyarakat ke pabrik. Pembatasan atau pengurangan kuota juga belum diberlakukan terhadap buah kebun non mitra.
"Sampai saat ini masih menerima buah dari masyarakat dan belum ada pembatasan untuk itu," kata Manager Humas PT Musim Mas, Malinton Purba.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Akhtar menyampaikan, pihaknya rutin melakukan pengawasan ke beberapa PMKS sejak adanya kebijakan penyetopan ekspor CPO dan disertai dengan isu turunnya harga sawit.
Pihaknya ingin memantau aktivitas pabrik dalam menampung buah dari petani yang tidak masuk dalam kategori mitra.
"Kemarin kita baru turun bersama pak bupati ke wilayah Langgam. Untuk melihat persoalan yang menyebabkan harga sawit anjlok," pungkasnya.
Ke depan tim Disbunak akan memantau secara rutin ke berbagai perusahaan mengenai polemik harga sawit tersebut.
Di samping itu, melihat langsung penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan harga sawit yang wajib diberlakukan.
Setelah semua pihak memberikan masukan, pimpinan DPRD akhirnya mengambil kesimpulan jika penyebab harga sawit anjlok dan menjadi polemik di masyarakat petani, pengusaha, hingga perusahaan yakni ekspor CPO yang dilarang secara total oleh pemerintah pusat.
Jika ekspor kembali dibuka meski dengan angka kecil, semua persoalan itu akan selesai dengan sendirinya.
"Kita akan rekomendasi ke pemerintah pusat agar membuka keran ekspos CPO. Jika tidak bisa 100 persen, mungkin 50 persen. Karena itu yang menjadi pokok persoalannya," imbuh Baharudin.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rdp-sawit-dprd-pelalawan.jpg)