Berita Riau
Jika Tak Diberi Uang Lempar Batu ke Kendaraan, Pelaku Pungli Sopir Mobil Tangki Akhirnya Ditangkap
Pelaku SA alias Kumal ini melakukan pungli terhadap sopir mobil tangki di Jalan Lintas Kilometer 10 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang pelaku pungli terhadap sopir mobil tangki.
Kapolsek Tambusai Utara Iptu Fauza Hanes Tiara menyebutkan, pelaku berinisial SA alias Kumal warga asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
"Pelaku SA alias Kumal ini melakukan pungli terhadap sopir mobil tangki di Jalan Lintas Kilometer 10 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara," ujar Fauza dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
Ia mengatakan, pelaku sudah beberapa kali meminta uang kepada sopir mobil tangki.
Bila tak diberi uang, pelaku marah dan melempar batu ke mobil tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan pungli atas kemauan sendiri. Dia mengakui melakukan pelemparan terhadap mobil tangki apabila sopir tidak memberikan uang," kata Fauza.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar atau pungli di jalan lintas di Desa Mahato.
Pada Kamis (12/5/2022) malam, anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan.
Pada saat itu, petugas melihat seorang pria memberhentikan empat mobil tangki tersebut.
"Petugas melihat sopir tangki hendak memberikan uang, sehingga pelaku langsung ditangkap," kata Fauza.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 145.000 hasil pungli, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Tambusai Utara.
Kata Fauza, pelaku dijerat dengan Pasal 368 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pungli, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pungli Sopir Mobil Tangki di Riau Lempar Batu ke Kendaraan jika Tak Diberi Uang, Kini Ditangkap"