DPRD Pekanbaru
Banyak Jalan Rusak Belum Diperbaiki Akibat IPAL, DPRD Pekanbaru Heran PUPR Tak Tegas ke Kontraktor
Komisi IV DPRD Pekanbaru yang membidangi infrastruktur heran, dengan sikap melempem Dinas PUPR Pekanbaru, terhadap hasil kerja kontraktor IPAL.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru yang membidangi infrastruktur mengaku heran, dengan sikap melempem Dinas PUPR Pekanbaru, terhadap hasil kerja kontraktor IPAL.
Padahal, sudah jelas beberapa titik galian IPAL yang sudah selesai dikerjakan, khususnya di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, jalannya masih rusak.
Bahkan sebagiannya, bagian tengah jalan yang digali tersebut, masih ada yang belum diaspal. Kondisi ini lah yang masih dikeluhkan masyarakat.
"Kami heran juga, kenapa Dinas PUPR Pekanbaru tak bisa tegas. Padahal kan yang namanya pekerjaan memakai uang negara, ada jaminan. Uang jaminan ini ke mana, lalu pekerjaan kontraktor ini kok dibiarkan," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla SE, Minggu (15/5/2022) kepada Tribunpekanbaru.com.
Beberapa ruas jalan yang belum diaspal setelah digali tersebut, di antaranya Jalan Melati Bawah, Jalan Dahlia, Jalan Cokroaminoto, Jalan Samanhudi, Jalan Karet Jalan M Yamin, dan lainnya.
Sementara jalan yang sudah diaspal, tapi tak sesuai bestek alias jalan tak rata, masing-masing Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Mangga, Jalan Durian, Jalan A Yani, Jalan Dagang dan sebagainya.
Menurut Roni Pasla, warga masih mengeluh dan meminta agar pekerjaan ini dihentikan sementara dulu, terutama tahap kedua ke Kecamatan Lima Puluh, sangat wajar.
Sebab, sangat jelas nampak di mata mereka, hasil pekerjaan tahap pertama di Kecamatan Sukajadi, sangat buruk.
Sehingga mereka khawatir di daerah mereka juga akan mengalami hal yang sama nantinya.
"Ini lah yang saya sebutkan perlunya perencanaan yang matang. Yang menjadi persoalan sekarang, bahwa kontraktor IPAL ini tidak satu. Kontraktor di Sukajadi beda dengan Kontraktor di wilayah Lima Puluh. Tapi ini bisa ditindaklanjuti PUPR Pekanbaru selaku OPD yang bertanggung jawab," sebutnya.
Karena waktu pengerjaan galian IPAL ini sudah ditentukan, sementara di satu sisi masyarakat terus saja komplain, Politisi PAN ini meminta dengan serius, agar PUPR Pekanbaru bersikap tegas kepada kontraktor.
Apalagi kondisi sekarang ini musim hujan, jalan yang rusak dan level aspalnya turun, harus segera diperbaiki. Karena perusahaan IPAL yang notabenenya plat merah, sudah dipastikan mengantongi Amdal (analis dampak lingkungan) dan Andalalin (analisis dampak lalu lintas), sebelum mengerjakan galian IPAL tersebut.
"Kemudian beri jaminan kepada warga, jalan yang rusak dan belum diaspal, akan segera diperbaiki. Jika kontraktor tak mau, maka diberi sanksi tegas. Tak perlu takut atau pun ragu," paparnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
