Berita Kampar
Pencurian Rumah Kosong di Kampar, Barang Senilai Rp 721 Juta Lesap, 2 Pelaku Ditangkap
Kepolisian Sektor Tapung Kampar, menangkap dua pelaku pencurian di rumah kosong, Jumat (13/5/2022).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Sektor Tapung Kampar, menangkap dua pelaku pencurian di rumah kosong, Jumat (13/5/2022).
Pelaku menggasak barang dari rumah yang ditinggal mudik di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Polsek Tapung dalam keterangan tertulisnya yang dirilis melalui Humas Kepolisian Resor Kampar, Minggu (15/5/2022), mengkalkulasikan barang lesap dengan nilai total Rp. 721 juta. Terdiri dari puluhan jenis barang.
Kepala Polsek Tapung, AKP. Ihut Manjalo Tua merinci barang-barang yang hilang dilaporkan korban bernama Ahmad Taufan (26) yang beralamat di Parit Abadi Kecamatan Teluk Meranti.
Handphone Merek Samsung Tipe S21 sebanyak 11 unit, Tablet merek Windows 1 unit, Televisi merek Sharp 1 unit dan Speaker merek Sharp 1 unit. "Totalnya 721 juta rupiah," katanya.
Korban kaget saat tiba di rumah Blok R-6 dalam Kompleks Puri Mayang Asri III Jalan Karosin Desa Karya Indahb itu. Ia dan keluarga baru kembali dari kota Medan, Sumatera Utara.
"Korban melihat barang-barang yang ada di dalam rumahnya sudah berserakan dan barang korban juga ada yang hilang," katanya. Lalu korban melapor ke Polsek Tapung.
Unit Reserse Kriminal segera melakukan penyelidikan. Salah satu Handphone milik korban dalam keadaan aktif dan terdeteksi berada di wilayah Senapelan, Kota Pekanbaru pada Kamis (12/5/2022) malam pukul 19.00 WIB.
Setelah posisi Handphone terlacak, Polsek Tapung berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Bery Juana Putra. Keesokan harinya, Jumat (13/5/2022) pagi, Tim Opsnal Polsek Tapung dan Sat Reskrim Polres Kampar bergerak ke posisi tersebut.
Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan, Aiptu. Anton Basri dan pemerintah setempat. Tim menggeledah sebuah rumah di Jalan Meranti Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan.
Saat penggeledahan, tim juga mengamankan dua pria berinisial OA dan BF. Kedua warga Pekanbaru adalah pelakunya.
OA alias R, 34 tahun, tercatat sebagai warga Jalan Kapau Sari Perum Bumi Kancang Kuning Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya. BF alias N, 39 tahun, warga Jalan Kota Baru Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polsek Tapung. Barang curian yang berhasil diamankan terdiri dari Handphone Samsung S21 dan Televisi merek Sharp berikut sepasang Speaker. Barang bukti lainnya, obeng pipih, cangkul, sepatu dan Power Bank.
Menurut Ihut, pelaku menggencarkan aksinya pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dengan sepeda motor matik.
"Modus kedua pelaku pura-pura (datang) bertamu," katanya. Satu pelaku mengetuk pintu, sedangkan satu lagi ke belakang rumah dan mencongkel jendela menggunakan cangkul yang diambil dari belakang rumah tetangga.
Setelah berhasil membobol jendela, pelaku pun leluasa menggasak barang di dalam rumah. Semua barang curian dibawa dengan sepeda motor. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)