Polwan Suci Diancam Dilaporkan Balik oleh Pihak Selingkuhan Suami ke Polisi, Kuasa Hukum Bereaksi
Polwa Suci Darma diancam dilaporkan balik oleh pihak selingkuhan suami ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik, ini reaksi kuasa hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM, PALEMBANG - Masih belum usai viral kisah rumah tangga Polwan Suci Darma hingga berujung laporan ker polisi atas dugaan penipuan dan perzinahan yang dilakukan suaminya.
Hingga kini, kasus yang menghebohkan itu masih terus bergulir.
Suci Darma (25) yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DKM (31) ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Wanita yang dituding jadi selingkhan adalah sesama ASN yang sekantor dengan suaminya berinisial WAG (34).
WAG yang dituduh berselingkuh dengan suami Briptu Suci Darma sangat menyayangkan persoalan ini sampai viral di sosial media.
Kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus SH MH mengatakan, keluarga kliennya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik Briptu Suci Darma ke polisi.
Pihak selingkuhan suami Suci Darma menilai perbuatan sang Polwan tergolong dalam pencemaran nama baik.
"Terhadap hal ini keluarga klien kami mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudari SD (pelapor) karena pencemaran nama baik dengan UU ITE, serta akan melaporkan saudari SD ke komnas Ham & LPAI," ujarnya, Minggu (15/5/2022).
Saat ditanya lebih lanjut kapan upaya hukum akan dilakukan, Hafis mengatakan, masih menunggu langkah lanjutan dari keluarga WAG.
"Nanti kalau pihak keluarga (WAG) akan menempuh upaya hukum, rekan-rekan akan kita kabari," ucap Hafis.
Kasus Viral di Medsos
Pertimbangan melaporkan balik Briptu Suci Darma tersebut muncul dikarenakan kasus ini viral sehingga menarik perhatian publik.
Polwan yang bertugas di Polda Sumsel itu memilih untuk menyebar luaskan prahara rumah tangganya ke sosial media.
Banyak netizen menyebutkan, masalah ini ibarat series "layangan putus" di dunia nyata.
Namun, menurut kuasa hukum WAG, viralnya berita ini turut melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan.