Berita Kampar
Protes Harga Sawit, Apkasindo Diajak Pemkab Kampar Dialog, Sampaikan 3 Tuntutan Ini
Ketua DPD Apkasindo Kampar, Helkis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar Senin (16/5/2022 membuka ruang dialog.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Kampar menyatakan keikutsertaan aksi serentak memprotes anjloknnya harga Kelapa Sawit, Selasa (17/5/2021).
Tetapi aksi turun ke jalan sepertinya batal digelar.
Ketua DPD Apkasindo Kampar, Helkis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar membuka ruang dialog.
Tawaran dialog dalam audiensi itu diterima pada Senin (16/5/2022).
Ia menerima tawaran itu.
Ia mengatakan, salah satu target aksi lapangan memang audiensi dengan pemerintah daerah.
Pemkab Kampar menjadwalkan audiensi pukul 14.00 WIB.
"Iya (batal aksi lapangan) bg, tapi audensi dengan Pemda tetap. Tujuan dari aksi salah satunya tetap ada audensinya," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Sedianya aksi ini akan diikuti 50 peserta.
Apkasindo Kampar memilih lokasi aksi pertama di Gedung DPRD dan berlanjut ke Kantor Bupati.
Aksi ini mengikuti agenda Apkasindo pusat.
Apkasindo menggelar aksi di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Di waktu bersamaan, Apkasindo di semua daerah juga menggelar aksi yang sama.
Helkis menyebutkan tiga poin aspirasi kepada DPRD untuk disampaikan ke Bupati.
Pertama, Bupati diminta membuat kebijakan terkait turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Kedua, agar Bupati meminta Presiden meninjau ulang kebijakan larangan ekspor Minyak Goreng dan bahan bakunya.
"Meminta Bupati Kampar untuk mencabut izin PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dengan sangat murah TBS petani," kata Helkis mengemukakan tuntutan poin ketiga kepada DPRD.
Sedangkan kepada Bupati, Apkasindo menyampaikan lima poin tuntutan.
Pertama, meminta Bupati melindungi petani akibat turunnya harga TBS Sawit antara 50-75 persen.
Kedua, soal peninjauan ulang kebijakan larangan ekspor karena petani terkena dampak langsung.
Ketiga, Bupati mendukung distribusi Minyak Goreng Sawit (MGS), khususnya yang disubsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Keempat, Bupati memerintagkan Dinas Perkebunan untuk melakukan investigasi ke PKS agar tidak menurunkan harga TBS secara sepihak dan mengikuti harga ketetapan Disbun Provinsi Riau.
Kelima, Bupati mendukung petani mendirikan PKS dan Pabrik Minyak Goreng.
(Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
