Berita Inhil
Remaja di Tembilahan Inhil Jadi Korban Begal, HP Diambil dan Dipukul Gagang Parang
Seorang remaja menjadi korban begal di Jalan Tanjung Harapan Ujung, Tembilahan, Inhil.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Seorang remaja menjadi korban begal di Jalan Tanjung Harapan Ujung, Tembilahan Inhil, Sabtu (14/5/22).
Kondisi jalan Tanjung Harapan ujung yang sepi memang menjadi lokasi ideal pelaku begal di Tembilahan untuk mengeksekusi korban yang menjadi targetnya.
Remaja berinisial RE (18) merupakan korban sadisnya begal yang beraksi di wilayah tersebut, 2 unit handphone miliknya dan rekannya pun berhasil dirampas seorang begal.
Peristiwa pembegalan itu terjadi saat korban bersama rekannya berkeliling menggunakan sepeda motor, Sabtu (14/5/22) sekitar pukul 23.00 wib.
Tiba – tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang langsung memberhentikan korban dan mengambil kunci motor korban.
Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut, lalu kabur dengan membawa kunci motor korban.
Kini pelaku yang akhirnya diketahui merupakan pemuda berinisial MA (22) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan, setelah rangkaian penyelidikan akhirnya identitas pelaku diketahui dan langsung ditangkap di rumahnya jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (16/5/22).
“Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Inhil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” ungkap Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/5/22).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian sendirian. Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengambil kunci motor korban yang mana tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku. Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun penjara,” ucapnya.
Mewakili Polres Inhil, AKP Amru mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.
“Hindari sekedar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).