Pacaran dengan Pria Beristri, Saat Diajak Menikah, Wanita Ini Menolak Hingga Wajahnya Lebam Dianiaya

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran wanita yang merupakan selingkuhannya tersebut menolak saat diajak menikah.

Editor: M Iqbal
TribunMadura.com/Hanif Manshuri
Seorang pria diamankan di Polsek Deket usai menganiaya selingkuhannya, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wajah seorang wanita lebam lantaran mendapat pukulan oleh pria beristri.

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran wanita yang merupakan selingkuhannya tersebut menolak saat diajak menikah.

Akibat perbuatannya itu, pria bernama Faris Ardiansyah (31), warga Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Kurniawati (29).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Deket, AKP Sri Iswati mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban yang tidak menerima tindakan tersebut lantas melapor ke polisi.

"Kejadiannya berlangsung di kos-kosan korban yang berada di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket. Diketahui oleh saksi Nastain dan Sukarjo," kata Sri ketika dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Sri menjelaskan, berdasarkan penuturan korban, antara pelaku dan korban terjalin hubungan asmara atau berpacaran.

Meskipun, pelaku telah berkeluarga.

Hubungan keduanya semula baik, namun tiba-tiba berubah setelah pelaku mengutarakan niat ingin menikahi korban.

"Pelaku emosi, karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban," ucap Sri.

Karena emosi itu, pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara dipukul bagian wajahnya hingga lebam.

"Selanjutnya, pada Hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim beserta tiga anggota mendatangi rumah pelaku. Tapi saat itu, pelaku keluar beserta keluarga dan orangtuanya," kata Sri.

Petugas kepolisian sempat menunggu, sebelum pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Pelaku mengakui telah menganiaya korban dan saat ini sudah berstatus tersangka.

"Sudah tersangka. Kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Sri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/20/151756978/ajakan-menikah-ditolak-pria-di-lamongan-aniaya-selingkuhan?page=all.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved