Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Kejiwaan Pelaku Penusuk Polisi dan Imam Masjid Diobservasi, Polresta Pekanbaru Gandeng RSJ Tampan

Guna memastikan apakah Imran (26), pelaku penusukan polisi mengalami gangguan kejiwaan, Polresta Pekanbaru berkoordinasi dengan RSJ Tampan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
ISTIMEWA
Imran (26), pelaku penusukan terhadap anggota polisi sekaligus pelatih sepakbola di Pekanbaru bernama Deri, ternyata pernah tusuk imam masjid. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk observasi kejiwaan pria bernama Imran (26), tersangka penusukan terhadap anggota polisi.

Ini guna mengetahui dan memastikan tersangka mengalami gangguan kejiwaan.

Tersangka merupakan orang yang sama yang pernah menusuk Imam Masjid Al-Falah Darul Muttaqin, Ustadz Yazid Umar, pada 23 Juli 2020 lalu.

Perkara saat itu ditangani Polsek Pekanbaru Kota, hingga bergulir di persidangan.

Namun pada 4 Februari 2021, dalam vonis hakim pelaku dinyatakan tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan psikologis berat, berdasarkan pemeriksaan dokter.

Pelaku diminta dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama 1 tahun.

Februari 2022 lalu, pelaku sudah selesai menjalani perawatan.

Usai dirawat, ternyata pelaku kembali berulah. Ia kembali melakukan aksi penganiayaan, dengan menusuk anggota polisi sekaligus pelatih klub Futsal di Pekanbaru bernama Deri.

Beruntung korban berhasil selamat. Korban hanya mengalami luka sayatan 1 cm di atas perut.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, dan tak berapa lama diperbolehkan pulang.

"Sudah mulai dikordinasikan dengan pihak RSJ untuk observasi. Tinggal menunggu waktu pelaksanaannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Senin (23/5/2022).

Dijelaskan Andrie, pada perkara sebelumnya, yakni penusukan imam masjid, tersangka sudah menjalani observasi kejiwaan.

Namun hasil observasi itu tidak bisa dipakai lagi dalam perkara yang bergulir saat ini.

"Observasi yang lama itu sudah selesai, jadi harus dilakukan observasi lagi, apa update dan perkembangannya," tuturnya.

Ia menambahkan, nantinya observasi akan dilakukan lebih kurang selama 2 pekan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 junto Pasal 53 atau Pasal 338 junto Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP.

Peristiwa penusukan sendiri terjadi pada Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 15.35 WIB sore.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor lalu berdiri di depan pagar rumah korban. Tak lama korban keluar dan menghampiri pelaku.

Korban sempat bertanya, pelaku siapa dan dari mana. Pelaku menjawab dia adalah anggota Futsal.

Korban lalu menggeser dan membuka pagar rumah. Sejurus kemudian, pelaku mengambil pisau disaku dan menusukkannya ke arah perut korban.

Usai aksi itu, korban terlihat kesakitan sambil memegangi bagian perutnya yang kena tusukan.

Pelaku pun hendak melarikan diri.

Namun beberapa orang anggota keluarga yang berada di rumah dan mengetahui kejadian itu, langsung keluar dan menahan pergerakan pelaku.

Warga sekitar juga turut membantu mengamankan pelaku.

Alhasil, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Ia dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah didalami, pelaku melakukan aksinya dilatarbelakangi oleh rasa dendam kepada korban sebagai pelatih futsal.

Karena saat ada turnamen futsal, pelaku tidak dilibatkan sebagai pemain dan kerap dikucilkan kawan-kawannya.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 20 cm, 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam dan putih, serta sebuah kunci motor.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved