Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Senang Motor Curian Berhasil Didapatkan, Tangis Maling Pecah Ketika Alami Insiden Tak Terduga

Seorang maling motor mengalami insiden tabrak dinding setelah membawa kabur barang curian, menangis ketika diamankan warga

tangkap layar CCTV
Ilustrasi aksi maling motor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Betapa malagnya nasib pria yang bekerja sebagai maling ini.

Ia akhirnya tertangkap  saat hendak melarikan diri ketika sudah mendapatkan barang curiannnya.

Adalah pria bernama NF (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor di Gang Masjid I, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Saat melarikan diri, pria itu mengalami insiden yang tak ia inginkan.

Si maling pun akhirnya merengek saat diamankan warga.

Sebelumnya pelaku mencuri sepeda motor Honda Astrea berpelat B 4254 ZI milik warga pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Ayani, ibu dari pemilik sepeda motor yang dicuri mengatakan NF diamankan saat hendak menggondol kendaraan anaknya yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci kontak terpasang.

"Pas anak saya mau keluar beli air jeruk dia lihat motornya lagi dikeluarin dari pagar. Padahal sebelum Magrib pintu pagar saya tutup," kata Ayani di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

Mendapati sepeda motornya dicuri, tanpa pikir panjang anak Ayani berlari mengejar hingga dapat memiting pelaku dari belakang sambil berteriak meminta tolong ke warga sekitar.

NF yang beraksi seorang diri tetap berupaya kabur dengan memacu Honda Astrea curian, hingga akhirnya kendaraan menabrak tembok dan pelaku dapat diamankan warga.

"Habis itu langsung diikat sama orang-orang dibawa ke rumah pak RW. Ibu juga enggak melihat banget karena takut dia dipukulin begitu. Di sana dia sempat menangis," ujarnya

Beruntung NF tidak sampai menderita luka parah akibat diamuk warga, karena tak lama kejadian digelandang ke Polsek Ciracas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.

NF yang beraksi seorang diri kini mendekam di Rutan Polsek Ciracas.

Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kalau di sini rawan pencurian atau enggak saya enggak tahu juga. Tapi katanya sih dulu pernah ada yang kemalingan juga," lanjut Ayani.

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved