Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasangan Suami Istri Terlibat Bisnis Terlarang, Adik Sang Istri Juga Terlibat

Dari tiga tersangka dua orang merupakan sepasang suami istri yaitu (J) dan (E) dan CP merupakan adik dari istri tersangka.

Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru
Ilustrasi - Pasangan suami istri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan suami istri di Jambi terlibat bisnis terlarang.

Tak hanya itu, adik dari sang istri juga ikut dalam bisnis haram tersebut.

Alhasil ketiganya berhasil ditangkap plus satu tersangka lagi.

Jadi Polres Tebo merilis 4 tersangka narkoba jenis sabu, Jumat (27/5/2022).

Dari 4 orang tersangka yang adalah residivis, dua di antaranya merupakan suami istri.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di beberapa tempat.

Satres Narkoba Polres Tebo dipimpin langsung oleh Iptu Irfan Pane bergerak menuju lokasi TKP, dan berhasil amankan tiga orang tersangka yakni (J) alias I, (E) alias L dan (CP) alias C di kediamanya.

Dari tiga tersangka dua orang merupakan sepasang suami istri yaitu (J) dan (E) dan CP merupakan adik dari istri tersangka.

Tiga orang tersangka merupakan warga Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. 

Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan sabu seberat 43,07 gram dalam satu paket sedang dan 51 paket kecil.

Kemudian, satu lembar tisue warna putih, uang tunai Rp 600 ribu, satu dompet kecil warna orange, sendok pipet, dua buah pirex kaca, satu pack karet pirex, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo Noe warna putih, satu unit HP Samsung lipat warna hitam.

Dikatakannya, peran dari masing-masing tersangka yakni, sabu tersebut merupakan milik pasangan suami istri kemudian adik si istri perannya sebagai penjual (kurir).

"Berdasarkan hal tersebut 3 orang tersangka sudah kita amankan di Polres Tebo," ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka ke 4 berhasil diamankan pada minggu (22/5/2022) dengan inisial (AR) alias A, di rumahnya di Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang juga merupakan residivis.

Barang bukti yang diamankan 7 paket Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 2,9 gram, satu unit timbangan digital dua lembar tisu berwarna putih, satu sendek pipet, 2 buah plastik klip bekas,satu unit HP Oppo A5S berwarna merah uang tunai Sejumlah Rp 400 ribu dan satu unit motor Revo warna hitam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved