Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Subsidi Minyak Goreng Curah Akan Dicabut, Begini Respon Pemprov Riau
Pemprov Riau masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait rencana penghentian subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait rencana penghentian pemberian subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.
Sebab sejauh ini, Disperindag Riau belum mendapatkan informasi resmi terkait kabar tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil kebijakan lanjut ditingkat daerah menyikapi rencana penghentian subsidi minyak goreng curah di Indonesia.
"Coba nanti saya baca dulu, saya belum dapat infonya," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Riau Lisda Erni, Minggu (29/5/2022).
Meski belum mendapatkan infomasi resmi terkait rencana kebijakan tersebut, pihaknya di daerah sifatnya hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat saja. Jika hal tersebut sudah diputuskan, pihaknya pun siap untuk menjalankan di daerah.
"Kita di daerah ini ngikut aja, kan regulasi seperti itu semuanya dari pusat," ujarnya.
Namun seperti apa tindaklanjut dari kebijakan tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Biasanya kita diberikan melalui zoom, tapi sampai hari ini belum ada pemberitahuan soal itu," katanya.
Saat disinggung terkait dampak dari kebijakan ini apakah akan terjadinya penimbunan, pihaknya belum bisa mengomentari, termasuk langkah-langkah antisipasinya juga masih akan menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Kami belum bisa komentari soal itu, karena saya juga belum baca soal itu," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.
Langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.
Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.
Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
