Berita Riau
Update Perkara Dugaan Korupsi Rp 7,2 Miliar Bank Daerah di Riau, Ini yang Dilakukan Jaksa
Penanganan perkara dugaan korupsi senilai Rp7,2 miliar di salah satu bank daerah di Riau, hingga kini masih berproses.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
“Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582,” jelas Kabid Humas.
Atas perbuatan itu, IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, IO sendiri saat ini berada sedang menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan lain sebelumnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)