Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Budhi Sarwono? Bupati Banjarnegara yang Korupsi Dituntut 12 Tahun Bui, Ucap Ini Saat Pledoi

Masih ingat Budhi Sarwono? Bupati Banjarnegara yang terjerat kasus korupsi dan dituntut 12 tahun bui? Ia kerap ucap istighfar saat bacakan pledoi

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SEMARANG - Masih ingat Budhi Sarwono? Bupati Banjarnegara yang terjerat kasus korupsi dan dituntut 12 tahun bui? Ia kerap ucap istighfar saat bacakan pledoi.

Dalam pledoi yang dibacakannya, Budhi Sarwono mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tanpa bukti.

Agenda pembacaan nota pembelaan pribadi (pledoi) oleh Budhi Sarwono digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," jelasnya, Selasa (31/5/2022).

Sembari fokus membacakan pledoi, Budhi mengaku terkejut, terhadap pengakuan para saksi.

"Saat para saksi dihadirkan dan ditanya, jawaban mereka jawaban tidak sesuai dengan BAP. Bukankah para saksi sudah disumpah," katanya secara lantang.

Budhi melanjutkan, ketika menjabat menjadi Bupati Banjarnegara ia patuh terhadap perundang-undangan.

"Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikitpun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi," paparnya.

Saat membacakan pledoi, ia acapkali melantunkan istighfar, dan merasa difitnah lantaran yang dituduhkan yang dianggapnya tak benar.

"JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut," ucapnya.

Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi adalah ayahnya sebelum meninggal dunia.

"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," paparnya Budhi secara virtual.

Berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.

"Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," imbuhnya.

Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar sangat memberatkan.

"Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat, karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan," tambahnya sembari mengucap istighfar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembacaan Pledoi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Diwarnai Seruan Istighfar

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved