Punya Nafsu Kuat, Pria di Jayapura Ini Paksa 6 Wanita Berhubungan Badan
Pelaku diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Ramela, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Namun, baru ada empat korban yang mengadu ke polisi.
"Jadi untuk itu, yang mungkin merasa menjadi korban dari perbuatan tersangka bisa melaporkan ke pihak kepolisian untuk kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan gunting yang digunakan untuk mengancam korban.
Kemudian, satu unit sepeda motor, lima unit handphone, kaus berkerah, dan sepasang sandal warna putih.
Atas perbuatannya, WPS dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber Tribunnews
Halaman 2 dari 2