Berita Inhil
Transaksi Narkoba Digagalkan, Pria di Inhil Ini Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Digiring Polisi ke Bui
Transaksi narkoba digagalkan, pria di Inhil ini tak bisa berbuat apa-apa saat digiring polisi ke bui, segini barang bukti yang disita
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, INHIL - Transaksi narkoba digagalkan, pria di Inhil ini tak bisa berbuat apa-apa saat digiring polisi ke bui.
Awalnya, seorang pria berinisial ZA (47) berjanji dengan pembeli barang haram yang dijualnya.
Namun, transaksi sabu yang akan dilakukan ZA gagal, setelah personil Polsek Keritang berhasil mengetahui rencana tersebut dan menindak tersangka.
ZA yang ketika itu sedang duduk di dapur, tidak bisa berbuat apa-apa saat personil Polsek Keritang menggerebek kediamannya di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Polsek Keritang pada Senin (30/5/22) lalu.
Dari penangkapan terhadap tersangka, Polsek Keritang mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket sabu dan 2 unit handphone sebagai alat transaksi.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasi Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan, Rabu (1/6/2022).
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam sebuah dompet dengan rotal barang bukti paket sabu ini seberat 1,17 gram.
Setelah dialakukan introgasi, ZA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari temannya di daerah Reteh.
Kanit Reskrim Polsek Keritang melakukan koordinasi denagn Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku di Reteh.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika,’ pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )