Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dulu Viral Bawa 3 Istri Saat Pelantikan, Anggota DPRD Ini Kini Dipecat, Kasus Dugaan Tindak Asusila

Pemberhentian dilakukan karena Nahwani diduga telah melakukan tindakan asusila yang merugikan dan mencemarkan nama baik PKB.

Editor: Sesri
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Nahwani bersama ketiga istrinya saat dibawa menghadiri pelantikannya sebagai Anggota DPRD Muratara periode 2019-2024 pada 30 September 2019. Nahwani dipecat dari PKB. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Nahwani yang sempat membuat heboh lantaran datang pelantikan bersama tiga istrinya kini dipecat.

Pemberhentian terhadap Nahwani dari keanggotaan PKB berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor 11067/DPP/01/V/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Pemberhentian dilakukan karena Nahwani diduga telah melakukan tindakan asusila yang merugikan dan mencemarkan nama baik PKB.

"Betul (Nahwani diberhentikan dari PKB). Betul (Diduga melakukan tindakan asusila)," kata Ketua DPC PKB Muratara, Akisropi Ayub.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan tindak tegas bagi kadernya, yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap partai dengan pemecatan.

Penegasan ini disampaikan ketua DPW PKB Provinsi Sumsel Ramlan Holdan, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2019-2024 Nahwani.

"Iya (dipecat), ada pelanggaran terhadap partai sehingga dilakukan PAW di DPRD Muratara," kata Ramlan, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Fans Sudah Curiga, Akhirnya Shakira dan Pique Jujur: Kami Menyesal Mengonfirmasi bahwa Kami Berpisah

Baca juga: Mampu Poligami Hingga Punya 3 Istri, Sejak Kecil Pak Tarno Sudah Diincar Cewek: Banyak yang Demen

Diungkapkan Ramlan, PAW kader PKB di DPRD Muratara tersebut sedang di proses di DPRD setempat dan menunggu pelantikan.

"Yang gantikannya, yang pada pileg 2019 lalu berada dinomor urut dua dibawah Nahwani," paparnya.

Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, selain PAW kader PKB di DPRD Muratara, pihaknya juga masih memproses PAW kadernya di DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) yang meninggal dunia Sodri yang terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Air Sugihan, Cengal, Pangkalan Lampam, Sungai Menang, Tulung Selapan.

"Untuk calon pengganti caleg pada 2019 lalu berada di urutan kedua perolehan suara, kalau tidak salah bernama Fajar Yanka," paparnya.

Selain itu di DPRD Kabupaten Muara Enim, yang juga dalam proses PAW, dan diharapkan segera dilakukan pelantikan.

"Ada SK yang belum turun, yang pasti pergantian (PAW) sudah sesuai peraturan perundang- undangan, dimana karena meninggal dunia, mengundurkan siri, ataupun karena dipecat partai karena melakukan pelanggaran," tegasnya.

Nahwani akan Lawan

Nahwani menyatakan telah menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan perlawanan terhadap pemberhentiannya itu.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved