Remaja Yatim Piatu Dirudapaksa Majikan Selama 3 Tahun hingga Hamil, Anak yang Lahir Dijual Pelaku
Selama tiga tahun bekerja di sana, U kerap diperkosa dan dilecehkan oleh S.U melahirkan seorang anak perempuan.Bayi tersebut diduga dijual oleh S
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang remaja yatim piatu jadi korban pelecehan seksual oleh majikannya.
U (19) dirudapaksa berkali-kali oleh pria paruh baya bernama S (52) hingga hamil dan melahirkan.
Sejak tiga tahun lalu U bekerja menjaga warung kelontong milik S di Cengkareng Jakarta Barat.
Namun, U bukannya mendapat pekerjaan layak hingga menjadi pelampiasan nafsu majikannya itu.
Selama bekerja menjaga kelontong di warung S, U disebut tidak pernah menerima gaji.
Alih-alih gaji, U justru menerima kejahatan seksual dari S.
Selama tiga tahun bekerja di sana, U kerap diperkosa dan dilecehkan oleh S.
"Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku. Pelaku mulai coba-coba melecehkan hingga melakukan persetubuhan ke korban," kata Ardhie Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
"Aksi ini dilakukan selama tiga tahun sejak korban usia 16 tahun," imbuh dia.
Baca juga: Datang-datang Langsung Masuk, 3 Pria Ini Rudapaksa Wanita Muda Bergiliran, Korban Melawan Diikat
Baca juga: Pemuda Ini Rudapaksa 4 Wanita, Incar yang Jualan Makanan Pagi Hari, Dibawa Pakai Sepeda Motor
Ardhie menyebutkan, pemerkosaan yang dilakukan S selama berulang kali itu menyebabkan U kemudian mengandung.
Ardhie mengatakan, korban selama ini tidak berani mengadu kepada siapa pun.
Korban juga tidak berani melawan pelaku. Sebab, selama ini pelaku selalu mengancam korban.
"Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," kata Ardhie.
Korban melahirkan, bayi diduga dijual
Pada Maret 2022, U melahirkan seorang anak perempuan.
Namun, bayi itu kini tidak berada dalam pangkuannya.
Bayi tersebut diduga dijual oleh S kepada orang lain melalui sejumlah perantara.
"Setelah lahiran, anaknya ini dijual. Menurut pengakuan, dijual oleh teman pelaku sebesar Rp 10 juta, Rp 3 juta dipakai dibuat persalinan. Kabarnya memang sempat mau diadopsi," kata Ardhie.
U akhirnya melaporkan rentetan penderitaan yang ia alami kepada pamannya yang tinggal di Karawang.
Mendengar penderitaan U, pamannya yang berinisial D (36) melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.
"U ini tinggal sebatang kara. Baru berani cerita kepada pamannya setelah melahirkan. Pamannya pun datang ke Jakarta dan melaporkan ke sini," kata Ardhie.
Kendati demikian, lanjut Ardhie, polisi masih menyelidiki keberadaan bayi U.
"Sampai saat ini Polsek Cengkareng masih melakukan pendalaman terkait masalah keberadaan anak tersebut, kami lakukan pengejaran dan penyelidikan," imbuhnya.
Polisi juga masih mendalami kasus jual beli bayi yang dilahirkan U.
Ardhie mengatakan, beberapa nama telah disebutkan dalam proses penyerahan bayi.
"Sempat ada yang bilang katanya seseorang ada yang mau mengadopsi bayi tersebut. Namun, setelah diserahkan, bayi itu justru diberikan lagi ke orang lain. Nah, orang tersebut masih kami mintai keterangan," jelas Ardhie.
S, sebagai terduga pemerkosa anak di bawah umur, kini telah ditangkap.
Ardhie mengatakan, S disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Namun, Ardhie menyebutkan, jika S terbukti terlibat jual beli bayi U, tersangka bisa saja dikenakan pasal berlapis.
"Bila nanti penyelidikan mengarah ke sana, bisa saja pasal yang disangkakan akan bertambah. Namun, saat ini kami masih mengejar fakta keberadaan bayi tersebut," kata Ardhie.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )