Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Sudah Bebas dan Aset-aset Dikembalikan
Indra Kenz menulis surat terbuka yang menyatakan dirinya masih berada di dalam Rumah Rahanan Bareskrim Polri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beredar kabar di media sosial Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi bodong sudah bebas dan asetnya dikembalikan.
Menanggapi kabar yang beredar, Indra Kenz menulis surat terbuka yang menyatakan dirinya masih berada di dalam Rumah Rahanan Bareskrim Polri.
Surat ini diteruskan oleh Pengacara Indra Kenz, Brian Praneda. Surat tersebut ditandatangani oleh Indra Kenz pada tanggal 9 Juni 2022.
“Berikut disampaikan Surat Terbuka dari Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Brian kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Dalam surat itu, Indra Kenz menyatakan bahwa dirinya masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 24 Februari 2022.
Ia mengaku, hingga saat ini dirinya menjalani masa tahanan. Total, sudah lebih dari 105 hari dirinya berada di dalam sel.
"Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX),” tulis Indra dalam suratnya.
Lebih lanjut, Indra juga meyatakan bahwa dirinya terus berusaha kooperatif dan bekerja sama dengan semua pihak dan instansi yang terkait dengan mematuhi setiap hukum dan aturan yang ada.
Baca juga: Isi Flashdisk Milik Indra Kenz Dibongkar Polisi, Terkuat Fakta Mengejutkan Ini, Ada Perusahaan Lain
Baca juga: Indra Kenz Benar-benar Dimiskinkan, Kini Giliran Akun Kripto Rp 35 Miliar Disita Polisi
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada setiap orang yang dirugikan akibat konten yang dibuatnya terkait aplikasi Binomo.
“Saya juga berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini,” tutur dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial informasi bahwa Indra Kenz telah dipulangkan dan aset-aset yang disita dikembalikan.
Dalam video itu, terlihat bahwa Indra mengambil foto diri atau melakukan selfie mengenakan kaca mata hitam, topi dan jaket krem.
Kemudian, ia juga berfoto di depan rumah mewahnya yang berada di Medan, Sumatra Utara.
Adapun narasi dalam video itu tertulis "Viral!!! Indra Kenz telah dipulangkan. Semua asetnya dikembalikan".
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada 24 Februari 2022. .
Indra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/indra-kenz-dihadirkan-polisi-saat-rilis.jpg)