Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pernikahan Kepala Dusun dengan Gadis 16 Tahun Berujung Laporan Polisi, Wali Nikah Diusir Saat Akad

Tidak hanya dilibatkan dalam pernikahan sang anak, ibu mempelai wanita menemukan fakta bahwa pria 50 tahun itu masih memiliki seorang istri.

Editor: Sesri
My Joy Online
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernikahan gadis 16 tahun dengan pria 50 tahun di Ngawi, Jawa Timur berbuntut pada laporan polisi.

Peristiwa ini heboh berawal dari postingan ibu yang mengeluhkan anak perempuannya akan dinikahi pria berusia 50 tahun.

Tidak hanya dilibatkan dalam pernikahan sang anak, ibu mempelai wanita menemukan fakta bahwa pria 50 tahun itu masih memiliki seorang istri.

Mantan suaminya yang semestinya menjadi wali nikah anaknya, kata dia, justru diusir dari ruangan akad nikah yang disebut berlangsung pada 4 Juni lalu itu.

Akun Bundane Aulia Riski memposting keluhannya di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli.

"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti.

Calonnya kamituwo dung banteng (Kepala Dusun Kedung Banteng), mohon solusinya," tulisnya pada unggahan 3 Juni lalu.

Gadis 16 tahun tersebut rupanya kenal dengan pria 50 tahun itu lewat Facebook.

Baca juga: Siswi SD Kelas 6 di Pati ini Lemas Ketika Guru Menyingkap Rok dan Menciuminya

Baca juga: Datangi Akad Nikah Suami, Istri Sah : Tahu Dia Sudah Beristri?, Calon Istri Kedua :Tahu!

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum, pria 50 tahun itu sudah beberapa kali mengajak pasangannya keluar.

Si gadis pun sudah mengetahui bahwa arjunanya masih memiliki istri.

Namun, saat diajak menikah gadis tersebut meminta agar pasangannya itu mengakhiri hubungan dengan istrinya.

"Keduanya ini sudah sempat keluar bersama, tapi karena pihak perempuan meminta kalau mau menikah harus mengurus dulu status dengan istrinya tersebut (akhirnya tidak jadi)," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, lanjut dia, pihak keluarga perempuan juga mempertimbangkan usia yang masih di bawah umur.

“Selain karena viral, hal yang paling utama adalah perempuan di bawah umur. Keluarga perempuan juga menanyakan status si laki-laki karena masih beristri,” ucap Nugrahaningrum.

Ia mengaku telah memberikan sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang risiko anak di bawah umur menikah hingga akhirnya pihak keluarga setuju untuk membatalkan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved