Berita Kampar
Mendagri Kembalikan Usulan Pemekaran Kuala Tapung Kampar, Ini Kekurangannya
Usulan pemekaran Kecamatan Kuala Tapung Kampar menemui kendala. Menteri Dalam Negeri mengembalikan berkas usulan untuk dilengkapi.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Usulan pemekaran Kecamatan Kuala Tapung Kampar menemui kendala.
Menteri Dalam Negeri mengembalikan berkas usulan untuk dilengkapi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kampar, Tengku Said Hidayat mengungkap, berkas usulan dikembalikan kepada panitia pemekaran Kuala Tapung.
Alasannya, ada satu desa yang belum memberi persetujuan.
Satu desa itu yakni, Petapahan. Desa pusat kecamatan induknya, Tapung. "Ada satu desa lagi yang belum memberi persetujuan.
Tinggal Petapahan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Digodok Kemendagri, Desa di Kampar Ini akan Jadi Ibu Kecamatan Pemekaran Kuala Tapung
Menurut dia, pemekaran kecamatan harus mendapat persetujuan dari seluruh desa. Bukan hanya desa yang akan bergabung dengan Kuala Tapung.
Seperti diketahui, Tapung sebagai kecamatan induk terdiri dari 25 desa. Maka sesuai jumlahnya, pemekaran harus pula mendapat persetujuan 25 desa.
Ia menjelaskan, berkas dikembalikan ke panitia karena pemekaran ini merupakan usulan masyarakat.
Bukan atas inisiatif pemerintah.
Pemekaran pun diurus panitia bentukan masyarakat.
Petapahan memang tidak tercakup ke calon Kecamatan Kuala Tapung.
Desa ini tetap menjadi ibukota Kecamatan Tapung. Kuala Tapung dipersiapkan terdiri dari 11 desa.
Sebelumnya Tengku Said Hidayat menyatakan, inbukota Kuala Tapung disepakati Desa Pantai Cermin. Adapun 10 desa lainnya yakni, Trimanunggal, Pagaruyung, Sari Galuh, Air Terbit, Bencah Kelubi, Indra Puri, Karya Indah, Pancuran Gading, Mukti Sari, dan Sungai Putih. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemekaran-wilayah.jpg)