Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Belum Beri Persetujuan Pemekaran Kecamatan Kuala Tapung, Ini Alasan Kades Petapahan

Petapahan disebut satu-satunya desa di Kecamatan Tapung yang belum memberi persetujuan terhadap usulan pemekaran Kecamatan Kuala Tapung.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Net
Petapahan disebut satu-satunya desa di Kecamatan Tapung yang belum memberi persetujuan terhadap usulan pemekaran Kecamatan Kuala Tapung. FOTO ILUSTRASI. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Petapahan disebut satu-satunya desa di Kecamatan Tapung yang belum memberi persetujuan terhadap usulan pemekaran Kecamatan Kuala Tapung.

Kepala Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Said Aidil Usman mengakuinya.

Said Aidil menyebut alasan persetujuan tersebut harus berdasar.

Menurut dia, ada proses yang harus dilalui sebelum dirinya atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat Petapahan memberi persetujuan.

"Persetujuan desa itu tentu ada dasarnya. Tentu ada proses yang harus dilalui," kata pria yang akrab disapa SAU ini kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (13/6/2022(.

SAU tidak menyebut dengan gamblang proses yang tidak dilalui sehingga menjadi alasan baginya belum memberi persetujuan.

Ia mengurai persyaratan ideal dalam proses tersebut.

Ia menyebut salah satu persyaratan tersebut antara lain penetapan tata batas antara Tapung dengan Kuala Tapung serta antar desa. Penetapan itu harus dibuktikan dengan berita acara.

Selain itu, proses pemekaran mesti didasari kebutuhan. Bukan kepentingan.

Sehingga pemekaran tidak merugikan pihak lain. Tetapi sebaliknya, justru harus menguntungkan semua pihak.

"Pemekaran harus dilakukan dengan proses yang baik. Sehingga hasilnya juga baik untuk mensejahterakan masyarakat," tandas SAU dengan maksud memberi saran kepada panitia pemekaran dalam bekerja.

Ia menegaskan, dirinya sangat mendukung pemekaran Kuala Tapung.

Ia meminta dengan belum memberi persetujuan, tidak dipersepsikan sebagai bentuk penolakan.

"Kalau mendukung, kita sangat mendukunglah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kampar, Tengku Said Hidayat mengungkap ada syarat yang belum dilengkali dalam berkas usulan. Sehingga Menteri Dalam Negeri mengembalikan untuk dilengkapi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved