Berita Kampar
Belum Beri Persetujuan Pemekaran Kecamatan Kuala Tapung, Ini Alasan Kades Petapahan
Petapahan disebut satu-satunya desa di Kecamatan Tapung yang belum memberi persetujuan terhadap usulan pemekaran Kecamatan Kuala Tapung.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Berkas usulan dikembalikan kepada panitia pemekaran Kuala Tapung.
Alasannya, ada satu desa yang belum memberi persetujuan. Yakni, Desa Petapahan. Desa ibukota kecamatan induk, Tapung.
"Ada satu desa lagi yang belum memberi persetujuan. Tinggal Petapahan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (13/6/2022).
Menurut dia, pemekaran kecamatan harus mendapat persetujuan dari seluruh desa. Bukan hanya desa yang akan bergabung dengan Kuala Tapung.
Seperti diketahui, Tapung sebagai kecamatan induk terdiri dari 25 desa. Maka sesuai jumlahnya, pemekaran harus pula mendapat persetujuan 25 desa.
Ia menjelaskan, berkas dikembalikan ke panitia karena pemekaran ini merupakan usulan masyarakat. Bukan atas inisiatif pemerintah. Pemekaran pun diurus panitia bentukan masyarakat.
Petapahan memang tidak tercakup ke calon Kecamatan Kuala Tapung. Desa ini tetap menjadi ibukota Kecamatan Tapung. Kuala Tapung dipersiapkan terdiri dari 11 desa.
Ibukota Kuala Tapung disepakati di Desa Pantai Cermin. Adapun 10 desa lainnya yakni, Trimanunggal, Pagaruyung, Sari Galuh, Air Terbit, Bencah Kelubi, Indra Puri, Karya Indah, Pancuran Gading, Mukti Sari, dan Sungai Putih. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_pemekaran_wilayah_20170222_221505.jpg)