Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sejak Tinggalkan Rumah, Siswi SMP Ini sudah Lima Kali Berhubungan Badan, Ternyata Ini Penyebabnya

Keluarga dibikin syok. Aanak gadisnya sudah lima kali melakukan hubungan badan. Padahal ia anak SMP yang masih sangat belia. Ternyata ini penyebabnya

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Ilustrasi. Gadis belia yang harus berhubungan badan dnegan lima pria berbeda 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kejadian ini sangat miris. Seorang remaja yang masih berusia 12 tahun yang merupakan siswi SMP telah melakukan lima kali hubungan badan.

Parahnya ia melakukan hubungan suami istri tesebut dengan lima pria yang sama sekali tidak dikenalnya.

Ternyata ia melakukan hubungan intim karena memang sengaja dicarikan oleh tiga orang ABG yang berparan sebagai mucikari.

Baca juga: Nyawa Dukun Melayang Usai Berhubungan Badan dengan Mama Muda, Kok Bisa?

Baca juga: Ungkap Pertama Kali Berhubungan Badan, Celine Evangelista Ungkap Sosok Ini yang Buat Dia Luluh

Masing-masing ABG ini mendapatkan jatah dari bayaran yang diterima oleh korban dari pria hidung belang yang telah berhubungan badan.

Kasus tersebut membuat heboh dan gempar warga. Sebab, korban yang masih snagat muda harus melakukan hubungan badan dengan lima orang pria dalam waktu empat hari.

Parahnya lagi, ternyata ia sengaja dieksploitasi oleh tiga ABG yang juga mendapatkan jatah dari transaksi yang melanggar moral tersebut

Kejadian itu dialami oleh seorang siswi SMP di Kendari di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam 4 hari, anak di bawah umur yang baru berusia 12 tahun tersebut sudah melayani 5 pria hidung belang di sejumlah penginapan dan hotel.

AKP Mochamad Jacub mengungkap kronologi kasus tersebut yang berawal saat korban berusia 12 tahun itu datang dari Kota Kendari.

Pelajar SMP itu meninggalkan rumahnya kemudian ke Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Rabu (27/4/2022) lalu.

Dia lalu dijemput seorang pria berinisial YO yang merupakan teman dari pelaku AY sekitar pukul 16.30 wita.

Korban selanjutnya dibawa ke Wisma Toowoi, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha.

AY sudah menunggu korban di wisma tesebut.

Baca juga: Hadiri Ulang Tahun, Siswi SMP Dipaksa Berhubungan Badan, Digilir hingga Pendarahan

Baca juga: Ramalan Berujung Petaka: Mama Muda Berhubungan Badan dengan Peramal, Nyawa Dukun Melayang

“Kemudian AY mencari laki-laki yang akan berhubungan laiknya suami istri dengan korban melalui aplikasi MiChat,” kata AKP Mochamad Jacub dalam keterangan tertulisnya.

Setelah AY mendapatkan pria hidung belang, korban kemudian dijemput di wisma tersebut.

Selanjutnya, korban dibawa ke Hotel Sri Rahayu yang tak jauh dari Wisma Toowoi.

Korban selanjutnya melayani seorang pria hidung belang.

Usai berhubungan laiknya suami istri, korban mendapat bayaran sebesar Rp1 juta.

“Uang tersebut diberikan kepada korban,” jelas AKP AKP Mochamad Jacub.

Dari tarif tersebut, pelaku AY juga mendapatkan bagian sebesar Rp100 ribu karena telah mencarikan pria hidung belang.

Aksi AY menjajakan korban pun berlanjut.

Pada hari berikutnya, AY kembali mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Ramalan Berujung Petaka: Mama Muda Berhubungan Badan dengan Peramal, Nyawa Dukun Melayang

Baca juga: Pak Kades Cabul, Nekat Paksa Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan, Kini Jadi Tersangka

Korban kembali melayani hasrat lelaki tersebut dan mendapatkan bayaran sebesar Rp500 ribu.

Pelaku AY yang mencari lelaki hidung belang kembali mendapatkan jatah Rp100 ribu.

Pada Jumat (29/4/2022) pukul 20.00 wita, giliran pelaku IR yang mencari pria hidung belang kepada korban.

Usai melakukan hubungan laiknya suami istri dengan pria itu, korban kembali mendapatkan imbalan sebesar Rp400 ribu.

IR yang mencarikan lelaki hidung belang mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu.

Pada Sabtu (30/4/2022), FM juga mendapatkan pelanggan pria hidung belang via aplikasi MiChat.

Pelajar SMP Kendari itu kembali melayani pria hidung belang di wisma dan mendapatkan imbalan serupa.

Pada Minggu (1/5/2022), korban kembali dijajakan ke lelaki hidung belang oleh AY.

Setelah melayani pria tersebut, korban mendapatkan imbalan yang kemudian diberikan kepada AY.

“Uang tersebut dipakai untuk membayar penginapan di Wisma Toowoi,” ujarnya.

Uang tersebut juga dipakai untuk bayar kos-kosan serta digunakan untuk makan dan membeli pakaian korban.

Pelaku Diamankan

Baca juga: Viral, Turis di Spanyol Ini Nekat Berhubungan Badan di Tempat Umum, Hingga Akhirnya Dipukul Polisi

Baca juga: Disebut Berhubungan Badan dengan Tante, Pria Ini Ngaku untuk Menyucikan Diri dari Dosa

Korban prostitusi online via aplikasi MiChat oleh SREP alias AY, seorang gadis muda berusia 22 tahun di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Rekan lainnya yang juga masih di bawah umur ikut menjajakan siswi SMP dari Kota Kendari itu.

Mereka yakni IR alias Imeng (16), remaja asal Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai.

Selain itu, FM (16), pemuda asal Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.

Sama dengan AY, dua remaja tersebut juga ikut menjajakan korban via aplikasi MiChat kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatan itu, AY, IR, dan FM, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (PPA Satreskrim Polres) Konawe.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (13/06/2022), AY terlihat sedang menjalani pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian.

Sesekali wajah gadis muda tersebut menoleh ke arah pintu keluar ruang pemeriksaan PPA Satreskrim Polres Konawe.

Dia juga terlihat lancar menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan seorang polisi wanita atau polwan.

Baca juga: Pulang-pulang Sudah Tak Gadis, ABG Ini Ternyata telah 4 Kali Berhubungan Badan, Keluarga Syok

Baca juga: Ortunya Pasti Syok, Pulang-pulang ABG Ini Tak Gadis Lagi, Sudah Empat Kali Berhubungan Badan

Pertanyaan tersebut salah satunya terkait modus dan cara AY menjajakan korban pelajar SMP dari Kota Kendari itu.

AY sebelumnya ikut diamankan petugas atas dugaan melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Para pelaku kini dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran. Bagaimana perang orangtua dalam mengawasi anak dalam pergaulannya.

Komunikasi nyang baik tentu menjadi kunci agar sang anak mau membicarakan setiap permasalahan yang ia dapati. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved