Berita Riau
Oknum LAMR Gembok Gedung, Pejabat Riau yang Akan Rapat Tak Bisa Masuk, Kadis Kebudayaan Sampai Malu
Kisruh pengurusan LAMR makan korban, Rabu (15/6) rombongan pejabat Pemprov Riau tak bisa masuk gedung karena digembok oleh pengurus LAM Riau lama.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kisruh yang terjadi ditubuh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau seolah tak berdaya.
Betapa tidak, gedung LAM Riau yang merupakan aset Pemprov Riau, namun tidak bisa dikuasai oleh Pemprov Riau.
Bahkan yang lebih menggelikan lagi, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau tidak bisa masuk ke dalam gedung yang berada di Jalan Diponegoro Pekanbaru tersebut.
Padahal sudah jelas-jelas gedung LAM Riau tersebut merupakan aset Pemprov Riau.
Kejadian melakukan ini terjadi pada Rabu (15/6/2022), saat itu rombongan pejabat Pemprov Riau yang dipimpin oleh Asisten I Setdaprov Riau, bersama beberapa perangkat OPD terkait diantaranya Inspektorat, Diskominfo, Dinas Kebudayaan, Biro Hukum, Biro Umum, BPKAD dan Satpol PP berniat untuk menggelar rapat.
Namun saat tiba di gedung LAM, pintu seluruh gedung tersebut digembok oleh pengurus LAM Riau yang lama di bawah pimpinan Syahril Abu Bakar.
Karena tidak memegang kunci, para pejabat ini pun cuma bisa gigit jari dan terpaksa harus menggelar rapat di luar gedung LAM Riau sambil berdiri.
Sesuai agenda, pertemuan ini akan membahas mengenai aset yang ada di Balai Adat Tersebut, namun beberapa kali upaya meminta agar kunci gedung Balai Adat tersebut agar diserahkan, gagal.
“Mereka beralasan pengurus lama tidak memberikan izin untuk membuka pintu,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal.
“Ini hal yang memalukan sebenarnya. Sebagai pemilik aset, kami sangat malu, dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Asisten I,” kata Yose sambil menahan malu.
Rapat itupun digelar secara tidak formal, yang dimulai oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy dengan menanyakan kepada perwakilan Satpol PP yang hadir, apakah kunci gedung Balai Adat bisa digandakan, atau dibongkar secara paksa.
“Kalau kita masuk dengan cara mencari kunci cadangan atau dengan cara yang lain bisa nggak itu dilakukan?” tanyanya.
“Bisa, Pak,” jawab perwakilan dari Satpol PP.
“Ya sudah, gitu aja. Silahkan lah kepada pengguna barang. Ambil kuncinya. Hari ini kami rapat tentang kondisi pascakepengurusan sebelumnya, yang mana sudah ada perintah dari Pak Sekda agar gedun ini dikembalikan kepada pemili," katanya.
Dalam kesempatan itu, dari pihak inspektorat melaporkan bahwa inventaris di dalam gedung Balai Adat ini sudah dilakukan pendataan, dan sudah disepakati dengan pihak pengurus barang di LAMR.
“Namun, masih berdasarkan laporan dari pengurs LAMR sebelumnya. Artinya segala aset sudah tercatat. Kalaupun masih ada persoalan terkait aset, pembenahannya dilakukan oleh pengguna barang, " katanya.
Masrul menegaskan hasil dari pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait.
Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.
“Yang jelas, kita akan berkirim surat dulu setidaknya sampai 3 kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegakan Perdanya. Apakah nanti diambil paksa, itu nanti lah," ujarnya.
Meski demikian, ada wacana untuk membuka paska gedung Balai Adat itu.
Namun, Masrul menjelaskan bahwa langkah itu bisa saja dilakukan dengan catatan seluruh prosedur dan ketentuan sudah dijalankan sebagaimana mestinya.
Hal ini, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan diperbolehkan. Sebab Pemprov Riau merupakan pemilik aset yang sah.
“Kalau sudah sangat terpaksa, maka pihak pengguna boleh melakukan cara apapun untuk pemanfaatan gedung. Jangan sampai terhalang hanya karena masalah kunci,” sebutnya.
Menjelang rapat ditutup, Masrul Kasmy menegaskan agar seluruh prosedur dilaksanakan. Jika semuanya sudah dilakukan tidak juga ada hasil, maka diperbolehkan menggunakan Gedung Balai Adat LAMR dengan/atau tanpa kunci.
Rapat yang berlangsung sekitar 1 jam di halaman Balai Adat dengan hanya berdiri itu, ditutup dengan doa brsama yang dipimpin oleh Masrul Kasmy.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal sebagai pihak pengguna barang sebelumnya sudah dihubungi pengelola aset di LAMR, termasuk menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rapat tersebut.
Namun pada kenyataannya, pihak pengelola yakni pengurus LAMR sebelumnya belum bersedia untuk menyerahkan kunci gedung, sehingga Balai Adat hingga kini belum bisa dibuka.
“Lucu saja rasanya. Kita yang punya barang, tapi kita pula yang tak bisa menguasai. Jujur, malu kami sebagai tuan rumah. Tapi itu lah, orang Melayu cuma bisa malu saja,” katanya.
Namun anehnya, saat mereka menghubungi pengelola aset dan menyampaikan akan ada rapat yang akan dipimpin oleh asisten I, pengelola aset gedung LAM Riau berdalih tidak bisa membuka pintu gedung karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.
"Mereka (pengurus LAM lama) bilang kata pimpinan mereka belum boleh, karena belum selesai sama inspektorat. Itu alasan mereka. Kami merasa malu dengan Pak Asisten terkait hal ini,” kata Yoserizal.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kepala-dinas-kebudayaan-riau-yoserizal-zen_20180828_091206.jpg)