Pastikan Bendahara Sekolah Update, KP2KP Bagansiapiapi Adakan Sosialisasi PMK-59 Tahun 2022

KP2KP Bagansiapiapi mengadakan Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58, PMK-59 dan PMK-70 Tahun 2022

Editor: Ariestia
Istimewa
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58, PMK-59 dan PMK-70 Tahun 2022 kepada Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selaku Sub-Unit Dinas Pendidikan dan Bendahara Sekolah Swasta di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58, PMK-59 dan PMK-70 Tahun 2022 kepada Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selaku Sub-Unit Dinas Pendidikan dan Bendahara Sekolah Swasta di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Rabu (8/6/2022).

Sosialisasi ini diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dan direncanakan akan diselenggarakan selama total 12 hari dengan membagi peserta mengingat banyaknya sekolah di Kabupaten Rokan Hilir.

Sosialisasi pertama diadakan pada tanggal 24 Mei 2022 dengan mengundang peserta dari Bendahara BOS dan sekolah swasta se-Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Hari terakhir direncanakan akan diadakan pada tanggal 20 Juni 2022 dan dihadiri peserta Bendahara BOS dan sekolah swasta se-Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

“Agar lebih optimal menyampaikan materi, kami membagi peserta sesuai kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir. Sampai hari ini kami sudah menyelenggarakan sosialisasi ini selama tujuh hari, dan terakhir kami mensosialisasikan PMK-59 ini kepada Bendahara dari Kecamatan Tanah Putih, Tanah Putih Tanjung Melawan dan Batu Hampar pada tanggal 8 Juni 2022. Selanjutnya masih akan ada sosialisasi sebanyak 5 hari lagi,” jelas Lasro Siahaan selaku Kepala KP2KP Bagansiapiapi.

Pada kesempatan tersebut Lasro yang merupakan Kepala KP2KP menjadi narasumber kegiatan sosialisasi tersebut.

“Pada PMK 58 dan 59, dijelaskan aturan perpajakan atas transaksi online. Jika sebelumnya Bapak/Ibu Bendahara instansi pemerintah belanja barang secara offline, maka harus memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan tarif 11 % dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 dengan tarif 1,5 % dalam hal nilai transaksi telah melebihi Rp 2.000.000 tetapi dengan catatan jika menggunakan dana BOS maka PPh Pasal 22 nya dikecualikan. Pada PMK 58 dan 59 ini, jika Bapak/ Ibu Bendahara instansi pemerintah belanja barang secara online, maka kewajiban pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak yang sebelumnya ada pada bendahara pemerintah diserahkan kepada Marketplace online nya. Jadi Bapak/Ibu Bendahara instansi pemerintah tidak perlu lagi memungut dan menyetor pajak nya tapi diserahkan saja nilai harga barang ditambah pajak kepada marketplace online lalu mereka yang menyetor pajaknya yaitu PPN dengan tarif 11 % dan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 % ,” papar Lasro.

Sesi tanya jawab diisi dengan beberapa pertanyaan menarik oleh peserta kegiatan.

“Jika ada audit/ pemeriksaan dari Dinas Inspektorat, apa bukti yang kami tunjukkan bahwa pajak itu telah disetor oleh marketplace daring tersebut pak?” tanya peserta.

“Setelah bapak/ibu menyerahkan harga barang ditambah pajak kepada toko daring tersebut, maka mereka wajib menerbitkan invoice atau faktur pajak dan diserahkan kepada bapak ibu sebagai dasar dokumen transaksi dan bukti pajak telah diserahkan kepada mereka,” jawab tim penyuluh.

“Jika memesan jasa melalui online bagaimana pak, apakah sama atau berbeda seperti belanja barang?” tanya peserta lain.

“Jika ada transaksi jasa secara online, maka yang wajib memungut dan menyetor pajak juga marketplace online nya yaitu PPN tarif 11 % , tetapi untuk PPh nya ada yang berbeda, jika sebelumnya beli jasa secara offline dikenakan PPh Pasal 23 tarif 2 % , jika beli jasa secara online PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 tarif 0,5 % ,” jawab tim penyuluh KP2KP Bagansiapiapi.

Lasro Siahaan berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat membuat para Bendahara dan Penanggung Jawab Sekolah Negeri dan Swasta sadar dan ter-Update akan aturan perpajakan terbaru dan kewajiban mereka.
(rls/adv/Egi Alfath Hasibuan).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved