Siasati Hubungan Badan dengan Cara Ini, Kedok Perempuan yang Menikahi Perempuan di Jambi Terbongkar

Wanita bernama NA (22) warga Kota Jambi tersebut merasa tertipu karena menikah sesama je

Tribun
Ilustrasi. Gadis belia yang berhubungan badan dnegan ayah kandung 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang wanita terkejut setelah mengetahui jenis kelamin asli suaminya.

Padahal pasangan ini telah menikah selama 10 bulan.

Bahkan keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Wanita bernama NA (22) warga Kota Jambi tersebut merasa tertipu karena menikah sesama jenis.

NA merasa tertipu oleh suaminya sendiri yang ternyata adalah seorang wanita.

Menyadari sudah tertipu, NA akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.

Barulah terungkap jika suaminya seorang wanita bernama  Er, namun mengaku sebagai AA.

Er bahkan mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.

Kasus ini sampai di persidangan. Er menjadi terdakwa.

NA mengaku mengenal terdakwa nelalui aplikasi tantan, yang direkomendasikan oleh rekannya.

"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua. Selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," katanya, Selasa (14/6/2022).

selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orang tuanya.

NA mengaku sudah berhungungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.

NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.

Kebohongan ini terungkap, setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa.

Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.

Melihat gelagat tersebut, Siti meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.

Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.

"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa.

Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 18 Juli 2021 lalu.

Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved