Sosialisasikan PMK Baru, KP2KP Bagansiapiapi Undang Instansi Pusat di Rokan Hilir

KP2KP Bagansiapiapi mengundang 24 Bendahara Instansi Pemerintah Pusat yang di Rokan Hilir untuk menghadiri acara sosialisasi PMK.

Editor: Ariestia
Istimewa
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengundang 24 Bendahara Instansi Pemerintah Pusat yang berada di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir untuk menghadiri acara sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58, PMK-59 dan PMK-70 Tahun 2022 di KP2KP Bagansiapiapi, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengundang 24 Bendahara Instansi Pemerintah Pusat yang berada di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir untuk menghadiri acara sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58, PMK-59 dan PMK-70 Tahun 2022 di KP2KP Bagansiapiapi, Selasa (7/6/2022).

Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Kelas Pajak KP2KP Bagansiapiapi.

Dari 24 Instansi Pusat yang diundang, 16 bendahara ikut menghadiri sosialisasi ini. Acara dibuka dengan kata sambutan dan penyampaian ringkas oleh Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan.

Lalu penyampaian materi dilakukan oleh pelaksana KP2KP Bagansiapiapi Talenta Argya Surendra dan Riffo Malik Dzakiyy.

Talenta menjelaskan terkait PMK 58 dan PMK 70 Tahun 2022.

“Pada PMK 58 ini diatur kalau bapak ibu belanja secara daring ke marketplace online maka pihak marketplace online yang berkewajian memungut, menyetor dan melaporkan pajak yaitu PPN dengan tarif 11 % dan PPh Pasal dengan tarif 22 0,5 % . Lalu marketplace online itu juga berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atau Invoive dan diserahkan kepada bapak ibu bendahara pemerintah,” papar Talenta.

“Pada PMK 70 diatur secara khusus terkait dikenakan atau tidak dikenakannya PPN pada makan minum, jasa kesenian hiburan, jasa perhotelan dan jasa parkir,“ tambah Talenta.

Setelah Talenta selesai memaparkan PMK 58 dan PMK 70, dilanjutkan pemaparan PMK 59 oleh Riffo Malik.

“Pada PMK 59 ini, menjelaskan semua kewajiban Instansi Pemerintah yang lama dan masih berlaku ditambah aturan yang baru keluar juga,” jelas Riffo.

Lasro Siahaan berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat membuat para Bendahara Instansi Pemerintah Pusat sadar dan mengikuti aturan perpajakan terbaru dan kewajiban terbaru mereka.
(rls/adv/Egi Alfath Hasibuan).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved