Pria di Ambon Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Dalih Biar Nanti Tak Sakit Saat Sama Suaminya
Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.
Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.
Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.
"Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.
Pernah dipergoki istri
Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri,
Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.
"Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri, saat itu pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Moyo Utomo.
Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun dan berjanji tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya itu.
Istri kemudian memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dalih pelaku
Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.
Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.
“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.
BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.
( Tribunpekanbaru.com / TribunAmbon.com)