Berita Pelalawan
Tim Joker Polres Pelalawan Berkasi, 2 Pengedar Narkoba Antar Kabupaten di Riau Langsung Masuk Bui
Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua orang pria yang merupakan pengedar narkotika antar kabupaten yaitu Pelalawan dan Inhu
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua orang pria yang merupakan pengedar narkotika antar kabupaten yaitu Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu (15/6/2022) lalu.
Kedua pelaku berinisial RN (27) yang tinggal di jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui.
RN Diamankan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalintim sekitar pukul 01.30 WIB.
Kemudian HM (29) yang tercatat sebagai warga Rendang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
HM diciduk di dalam rumahnya sekitar pukul 03.30 wib oleh tim Joker Polres Pelalawan.
Sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku disita termasuk sabu-sabu dan ganja kering.
"Kedua pelaku diamankan berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh tim Joker. Pertama tersangka RN kemudian dikembangkan ke tersangka HM," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (17/6/2022).
Dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, sebuah kardus berwarna cokelat, selembar tisu, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR tanpa nomor polisi (nopol).
Sedangkan dari tangan HM yang diciduk di rumahnya di Lirik Inhu disita barang bukti sabu-sabu 13 paket.
3 paket ganja kering, satu bal plastik bening klep merah, timbangan digital, tiga unit telepon genggam.
Kemudian kotak rokok, kotak bedak menyimpan sabu, dompet kecil, dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Informasi awal didapat dari masyarakat, bahwa seorang terjadi transaksi narkoba di sebuah Ruko di Ukui. Lantas Tim Joker turun ke lokasi," tambah Edy Harianto.
Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di Jalintim Ukui.
Setelah ditunggu-tunggu, seorang pria berinisial RN seperti yang dicirikan masuk ke dalam sebuah ruko.
Polisi langsung mengamankan RN dan melakukan penggeledahan badan maupun TKP.
Petugas menemukan barang bukti atas keterlibatan dalam bisnis narkoba.