Berita Riau
JPU Eksekusi Mantan Camat Tenayan Raya Terpidana Korupsi Dana PMBRW
Setelah dinyatakan inkrah, JPU Kejari Pekabaru mengeksekusi mantan Camat Tenayan Raya, terpidana perkara korupsi dana PMBRW dan Dankel.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, mengeksekusi mantan Camat Tenayan Raya, terpidana perkara korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan (Dankel) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.
Terpidana itu adalah Abdimas Syahfitrah. Sesuai putusan ditingkat Mahkamah Agung RI Nomor : 1121 K /PID.SUS/2022, tanggal 30 Maret 2022.
Abdimas harus menjalani masa hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, Abdimas juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Abdimas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perkara tersebut telah inkrah dan terpidana telah dieksekusi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Sabtu (18/6/2022).
Lanjut Agung, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Dewi Shinta Dame Siahaan, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru, Lusi Yetri Man Mora.
Untuk diketahui, saat perkara bergulir di lembaga peradilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Abdimas, dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Selain itu, Abdimas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.
Atas putusan itu, JPU mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman lebih tinggi. Yaitu, 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493.486.858 subsidair 1 tahun penjara.
Abdimas ditetapkan tersangka pada 4 November 2020. Adapun modus perbuatan rasuah Abdimas, dana PMBRW dan Dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. Tapi karena Abdimas punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri.
Dana PMBRW yang sudah cair senilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta.
Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											