Umur 14 tahun Sudah Enam Kali Berhubungan Badan dengan Enam Pria Berbeda, Ternyata. .
Biasanya gadis belia ini akan melayani short time dengan pria yang sudah membayarnya. Enam kali melakukan hubungan badan, terungkap fakta ini
TRIBUNPEKANBARU.COM- Sangat memprihatinkan. Gadis belia berusis 14 tahun sudah enam kali melakukan hubungan badan dengan enam pria yang tak ia kenal.
Ia terpaksa melakukan itu karena memang sejak awal sudah masuk dalam jebakan seorang pria yang berusia 22 tahun.
Tidak hanya sekedar melakukan hubungan badan saja, namun ada tarif yang sengaja dipatok oleh si pemuda kepada pria hdung belang.
Biasanya gadis belia itu akan diarahkan untuk melakukan hubungan badan dengan waktu yang singkat atau short time.
Baca juga: Gadis Muda Rekam Saat Berhubungan Badan dengan Calon Tunangan, Ternyata Disuruh Calon Mertua
Dengan waktu yang singkat itu, service si korban Rp 1 juta. Harga tersebut sengaja dipatok oleh pemuda yang sengaja menjual korban.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, menjelaskan pada hari Jumat (17/06) sekira pukul 22.45 Wita, mengamankan seorang pria yang diduga mucikari inisial SUP alias AS (22) di Jalan Pelabuhan, Nunukan Timur.
"Kami amankan tersangka setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, sore.
Menurutnya, tersangka SUP diduga telah mempekerjakan NS (14) sebagai pekerja seks komersil (PSK) dengan mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut.
Tarif yang dikenakan oleh tersangka kepada pria hidung belang yang ingin berhubungan badan dengan NS sebesar Rp1.000.000 per sekali boking order short time.
Dugaan prostitusi anak di bawah umur, tersangka mucikari diamankan ke Polres Nunukan, ini kronologi.
Polres Nunukan mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Senin (20/06/2022).
Keterangan sementara ini, kata Supriadi korban NS dalam kurun satu minggu terakhir ini telah enam kali dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka.
"Dari uang hasil prostitusi itu tersangka mendapatkan bagiannya Rp250.000 dan Rp750.000 untuk korban NS. Korban putus sekolah.
Baca juga: Janda Tua Jebak Brondong Minum Alkohol dan Diajak Berhubungan Badan
Ia sudah enam kali dipekerjakan, satu kali di Nunukan dan lima kali di Tarakan," ucapnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SUP yakni Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 297 KUHP.