Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Otak Utama di Balik Bentrok Berdarah Kampar Ditahan, Ini Sosoknya! 17 Orang Resmi Tersangka

Dari 17 tersangka yang resmi ditetapkan tersangka, satu di antaranya merupakan otak utama di balik peristiwa bentrok berdarah di Kampar

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Waka Polres Kampar Kompol Rachmat M Maliki memperlihatkan barang bukti sejumlah senjata tajam dan tumpul berikut tersangka pelaku kekerasan dalam bentrok berdarah Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang, Kampar, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Resor Kampar resmi menahan 17 tersangka pelaku kekerasan dalam bentrok berdarah Kampar terkait Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Pernyataan resmi telah dikemukakan Kepala Polres Kampar, AKBP. Rido Purba terkait bentrok berdarah di Kampar.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (21/6/2022) malam terkait peristiwa bentrok berdarah di Kampar.

Dari 17 tersangka itu, satu di antaranya merupakan otak utama di balik peristiwa bentrok berdarah di Kampar.

Polres Kampar merilis keterangan tertulis tentang pengungkapan kasus ini berikut rincian identitas 17 pelaku, Rabu (22/6/2022).

Pelaku merupakan warga dari berbagai daerah. Bahkan ada yang tercatat sebagai warga luar Riau.

Dalam rilis itu, Polres tidak menyebut orang yang menyuruh dan menggerakkan para pelaku.

"Polres Kampar telah mengamankan 17 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama," ungkap Kapoles melalui Waka Polres, Kompol Rachmat Muchamad Salihi.

Selain pelaku, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan tumpul.

Antara lain sebuah samurai, tiga bilah parang, dua bilah pisau, dua busur panah berikut dua anak panah, sebuah bambu runcing, dua buah besi, tiga batang kayu, sebuah ketapel dan dua buah tongkat.

Sebuah handphone juga turut diamankan.

Rachmat mengatakan, seorang di antara pelaku berinisial AR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lainnya 16 pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Rachmat menjelaskan pemicu bentrok pada Minggu (19/6/2022).

Bermula dari kedatangan sekitar 70 orang di areal perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Iyo Basamo sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka menyuruh warga Desa Terantang meninggalkan lokasi.

Warga termasuk pria berinisial MS (50) selaku pelapor tindak kekerasan tersebut, sudah berkumpul di lokasi sejak sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut dia, pelaku melakukan pengusiran dengan kekerasan menggunakan senjata tajam dan tumpul. Pelaku juga melempari korban dengan batu.

"Sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka," ujarnya.

Ia mengatakan, Kapolres Kampar mendapat kabar tentang penyerangan oleh sekelompok orang terhadap warga Terantang sekitar pukul 16.30 WIB.

Lalu Kapolres memerintahkan Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkambuntuk mengumpulkan personil. Kemudian diberangkatkan ke lokasi.

Sekitar pukul 19.45 WIB, Kapolres memimpin personil gabungan Polres dan Polsek jajaran melakukan penyelidikan.

Akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, operasi gabungan yang juga melibatkan TNI berhasil mengamankan 17 terduga pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 orang tersebut mengakui telah melakukan penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat desa Terantang," ungkap Rachmat.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Kampar agar tidak melakukan kekerasan dalam penyelesaian masalah. Ia menegaskan, Polres akan menindak tegas pelaku kekerasan.

Seperti diketahui, bentrokan dilatarbelakangi rebutan dua kepengurusan Koperasi Iyo Basamo. Antara kubu Yuslianti dengan Hermayalis.

Sebelumnya, kuasa hukum kubu Yuslianti, Iskandar Halim menuding pelaku penyerangan adalah orang suruhan Hermayalis.

Sedangkan kuasa hukum kubu Hermayalis, Asep Ruhiat mengklaim untuk mempertahankan lahan koperasi agar tidak dipanen massal.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved