Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Apa Saja yang Ditanyakan Penyidik Kejagung?

Mantan Mendag Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya di Kejagung RI

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022). Ia diperiksa sekitar 12 jam dan dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjawab 15 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ramai diberitakan, Rabu (22/6/2022), Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Dilansir dari Tribunnews.com, Muhammad Lutfi telah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB.

Sekitar 12 jam Muhammad Lutfi berada di dalam ruangan penyidik.

Setelah keluar dari ruangan penyidik sesuai diperiksa, Muhammad Lutfi tak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan penyidik.

Lutfi cuma menyebut bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung," kata Lutfi.

Lutfi mengaku pihaknya juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

Eks Menteri Perdagangan ini juga telah menjawab pertanyaan dengan jujur di hadapan penyidik.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ungkap dia.

Selanjutnya, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.

"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi. Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan tanyakan kepada penyidik," pungkasnya.

Sebelum Lutfi dipanggil Kejagung RI, sebelumnya telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Dicecar 15 Pertanyaan

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022). Mendag Muhammad Lutfi Mengakui Tak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng
Muhammad Lutfi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022) ketika masih menjabat sebagai. Menteri Perdagangan. (Tangkapan layar/ chaerul umam)

Kejaksaan Agung RI mengungkap eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi dicecar sebanyak 15 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Diketahui, Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

"Pertanyaan banyak, lebih dari 15 pertanyaan lebih," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).

"Pemeriksaan pertanyaan seputar, pertama terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut HET, ketentuan ekspor, ketentuan IMO dan lain beberaoa ketentuan yang menyangkut terbitnya PE," jelas dia.

Lebih lanjut, Supardi menyatakan pemeriksaan kali ini juga untuk mengkonfrontir keterangan para tersangka maupun barang bukti dengan keterangan M Lutfi.

"Dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi teekait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," pungkasnya.

Ini Kasus yang Membuat Mantan Mendag Diperiksa

Muhammad Lutfi saat menjabat Menteri Perdagangan di pameran Indonesia International Motor Show 2014, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta , 18 September 2014.
Muhammad Lutfi saat menjabat Menteri Perdagangan. (KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES)

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diperiksa mengenai pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bahwa Muhammad Lutfi diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Lutfi menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022).

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Selain M Lutfi, kata Ketut, pihaknya juga memeriksa karyawan PT Tripura Argo Persada berinisial SH.

Dia juga turut diperiksa terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

"SH selaku karyawan PT Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujarnya.

Pemeriksaan keduanya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.

Berkas dan Dokumen Turut Disita

Terkait kasus itu, Kejaksaan Agung RI juga telah menyita sejumlah dokumen saat melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Supardi mengungkapkan, dokumen itu disita saat memeriksa Muhammad Lutfi selama 12 jam.

"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Namun begitu, ia masih belum merinci mengenai dokumen yang disita dari Muhammad Lutfi.

Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/06/23/eks-mendag-muhammad-lutfi-dicecar-15-pertanyaan-kejagung-sita-sejumlah-dokumen?page=4.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved