Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

M Kece Cari Gara-gara Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte Sampai Gebrak Meja di Sidang, Berang Sekali

Irjen Napoleon Bonaparte dibuat emosi oleh pengakuan M Kece di sidang, ia sampai gerbrak meja karena begitu geram dan emosi

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus penganiyaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) saat menjalani sidang putusan sela kasus penganiayaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

Diketahui, M Kece akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).

Dengan menggunakan kursi roda, M Kece dikawal ketat petugas keamanan pengadilan dan aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.

Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved