Warga Gerebek Kosan, Kaget yang Ditemukan Oknum ASN, Kabarnya Eselon II
Diduga oknum ASN tersebut jabatannya sebagai kepala dinas. Tentu saja warga bertambah kaget saat ia digerebek di kosan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Warga geger. Betapa tidak, ternyata oknum Aparatur Sip[il Negara (ASN) yang digerebek di kosan ternyata kepala dinas.
Tentu saja keberadaannya langsung menjadi perhatian. Meskipun belum diketahui pasti apa yang dilakukan di kosan tersebut, namun dari pengakuan warga, yang bersangkutan diduga nyaris tak berpakaian.PIhak berwenang masih melakukan pemeriksaan guna memastikan apa yang telah terjadi sebelumw arga melakukan penggerebekan.
Tentu saja termasuk pemeritahan setempat untuk mendapatkan keterangan yang lengkap terkait dengan dugaan melakukan pebuatan melanggar hukum
Baca juga: Seorang Pria Perkosa Kambing Betina, Polisi Syok Setelah Gerebek Rumahnya
Sebelumnya, seorang oknum pejabat digerebek warga saat sedang berduaan bersama wanita di indekos Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.
Aksi oknum pejabat digerebek warga itu terjadi pada pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Belakangan diketahui, oknum pejabat digerebek tersebut berpangkat Esellon II (Kepala Dinas) di instansi Pemkab Tulangbawang.
Ia tertangkap basah dalam keadaan nyaris tak berpakaian.
Hal ini praktis membuat heboh warga sekitar.
Karena itu, Pemkab Tulangbawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni angkat bicara.
Baca juga: Warga Gerebek Diduga Mobil Bergoyang yang Parkir di Komplek Masjid, Sepasang Remaja Diamankan
"Saat ini sedang dalam penanganan inspektorat Tulangbawang," jelas Sekda Tulangbawang, Anthoni, Senin (27/6/2022).
Selain itu, dirinya menuturkan untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah yang menimpa rekan sejawatnya itu.
"Kita tunggu saja hasil keputusan dari lembaga yang berwenang," terangnya.
Terpisah, Inspektorat kabupaten Tulangbawang melalui Inspektur Untung Widodo menjelaskan, adanya kejadian yang menimpa oknum tersebut sudah ditangani sesuai ketentuan yang ada.
"Seperti adanya ketentuan yang dilanggar tentang kedisiplinan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, kini pihak Inspektorat masih sebatas melakukan proses tahapan pemeriksaan kepada oknum kadis tersebut terkait penggerebekan yang terjadi di Kecamatan Banjar Agung.
Baca juga: Kebanyakan Obat Kuat, BPOM di Pekanbaru Gerebek Gudang Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,2 M Lebih
"Pemeriksaan kita lakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
Beberapa orang dalam personal juga sudah dimintai keterangan lebih jauh terkait adanya penggerebekan itu. Kini pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat.
"Dari hasil investigasi yang sudah dilakukan akan diberikan kepada Bupati Tulangbawang, untuk nanti dilakukan langkah selanjutnya, baik itu pengambilan tindakan atau sanksi yang akan diberikan kepada pihak terkait," bebernya.
Selain ditujukan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oknum pejabat Esellon II tersebut juga disangkakan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara.
Kejadian tesebut tentu menjadi pelajaran. Bahwa setiap tindakan yang diuambil tanpa pemikiran yang matang tentu ada resikonya.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Aroma Asap Rokok Bongkar Kelakuan Pasangan Selingkuh di Kamar, Mertua Langsung Gerebek
Baca juga: Petugas Gerebek Lokasi Prostitusi via MiChat, Waria Juga Ikutan Esek-esek
Baca juga: Polisi Temukan Hal Tak Terduga Ketika Gerebek Rumah Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Apa Itu?