Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kisruh Demokrat Riau Lanjut ke Kasasi, Kubu Asri Auzar: DPP Demokrat Taati Putusan Pengadilan Saja

Menanggapi langkah kasasi DPP Partai Demokrat, kubu Asri Auzar menyayangkan sikap DPP yang tidak patuh putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
FOTO/ISTIMEWA
Asri Auzar menyayangkan sikap DPP yang tidak patuh putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPP Demokrat resmi menyampaikan kasasi terkait putusan pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kisruh di tubuh Partai Demokrat Riau.

Menanggapi langkah kasasi tersebut kubu Asri Auzar menyayangkan sikap DPP yang tidak patuh putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kuasa Hukum kubu Asri Auzar, Supriadi Bone mengatakan pada intinya kasasi adalah hak setiap warga, yang diberikan di UU. Namun pengadilan tingkat pertama adalah tingkat pertama dan terakhir.

"Seharusnya laksanakan dulu putusan pengadilan itu. Jelas dalam UU parpol harus laksanakan dulu putusan itu meskipun dia melakukan upaya kasasi,"ujar Supriadi Bone.

Terkait langkah kubu Asri Auzar vs, menurut Supriadi Bone, pihaknya belum menerima release pemberitahuan memori kasasi dari pihak mereka (Demokrat).

"Setelah kami terima maka akan dihadapi dengan kontra memori kasasi, tapi kami yakin berdasarkan fakta persidangan di pengadilan negeri Pekanbaru jelas ditingkat kasasi pun kalau berdasarkan fakta persidangan maka kemungkinan akan berhasil,"ujar Supriadi Bone.

Sementara adanya ancaman dari kubu Demokrat kepada kubu Asri Auzar terkait pemakaian atribut Demokrat, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian, menurut Supriadi Bone, pihak Demokrat harus membaca jelas putusan pengadilan tersebut.

"Dalam putusan jelas bahwasanya pengadilan sudah memilihkan kepemimpinan asri Auzar 2017 hingga 2022. Jadi kalau berdasarkan putusan pengadilan maka secara otomatis SK pak Asri Auzar berlaku dan sah,"ujarnya.

"Seharusnya kubu Demokrat membaca secara jelas putusan hakim di pengadilan. Karena proses pemecatan Asri Auzar tidak sah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,"jelas Supriadi.

Sementara itu Asri Auzar mengatakan seharusnya kuasa hukum Demokrat memberikan pencerahan hukum, bukan pembodohan hukum ke masyarakat. Karena putusan pengadilan sudah jelas dibunyikan Asri Auzar menang dan harus dijalankan.

"Orang Riau ini tidak bodoh, jangan dibuat pembohongan hukum, patuhi saja hukum yang ada berdasarkan putusan pengadilan itu,"ujar Asri Auzar.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait gugatan Asri Auzar. Dimana, kasasi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/6/2022) kemaren.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob dalam sebuah konferensi pers yang digelar, Selasa (28/6/2022).

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, serta 12 ketua DPC Demokrat di 12 kabupaten/kota se-Riau.

Kepada wartawan, Mehbob menjelaskan sejak didaftarkannya kasasi oleh DPP ke MA, maka secara otomatis putusan PN Pekanbaru belum inkrah sampai adanya putusan berikutnya.

Selain itu, Mehbob juga menjelaskan 4 poin yang dikabulkan oleh PN Pekanbaru, sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Asri Auzar kepada beberapa media.

Kata dia, pertama PN Pekanbaru membatalkan surat keputusan No.145 tentang penetapan jadwal musyawarah daerah (musda).

Kemudian PN Pekanbaru menganggap tidak sah surat instruksi No.45 yang dikeluarkan BPOKK DPP PD tentang penetapan Musda.

“Yang ketiga, PN Pekanbaru memerintahkan untuk menggelar Musda ulang sesuai dengan AD-ART. Kemudian mengatakan kepengurusan 2017-2022 sah,” ujarnya.

“ Dari 4 poin ini, kemudian Asri Auzar mengklaim dia ketua yang sah. Untuk teman-teman ketahui, tanggal 29 November 2021 Asri Auzar sudah demisioner dan digantikan Plt Ibu Andi Timo. Tanggal 10 Desember 2021, Asri Auzar sudah dipecat oleh partai,” ungkap Mehbob.

Maka dari itu, sambung dia, Asri Auzar sama sekali tidak memiliki legal standing dan mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD yang sah.

Sebab, dari putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status kader, termasuk menganulir status Plt Ketua DPD yang saat itu dijabat Andi Timo.

Ditegaskan dia, sesuai dengan UU Partai Politik (Parpol) Pasal 26, kader yang dipecat tidak memiliki legal standing dan tidak boleh menggunakan atribut partai.

Bila Asri Auzar masih bersikeras, pihaknya bakal melayangkan somasi dan bahkan menuntut secara pidana.

“Kami akan somasi bila perlu kami tuntut. Dalam putusan PN tidak pernah menganulir status kader Asri Auzar termasuk soal Plt. Saudara Asri tidak punya hak untuk menggunakan atribut Demokrat lagi,” ucapnya.

“ Kami imbau jangan gunakan lagi atribut Demokrat karena Anda bukan kader Demokrat,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPC Demokrat Dumai Cahyo Suprapto yang hadir dalam konferensi mengatakan bahwa dirinya datang bersama 11 ketua DPC lainnya.

Para ketua DPC, ditegaskan dia sampai saat ini sangat solid dan mendukung kasasi yang diajukan oleh DPP PD ke Mahkamah Agung.

“Kami 12 DPC kabupaten/kota se-Riau menyatakan solid dengan kepengurusan saat ini yang di Komandai Ketua Agung Nugroho. Dan mendukung penuh langkah DPP untuk mengajukan kasasi ke MA,” tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved