Berita Inhil
Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ditahan Kejari Inhil, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum
Penahanan terhadap mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan oleh Kejari Inhil dinilai tim kuasa hukumnya terlalu dipaksakan
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Penahanan terhadap mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan (IMA) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dinilai tim kuasa hukumnya terlalu dipaksakan.
Selain karena kondisi mantan bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan yang dalam kondisi sakit, tim kuasa hukum juga sedang melakukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan atas penetapan tersangka tersebut.
Tim kuasa hukum mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Andan pun menyatakan keberatan terhadap penahanan dini yang dilakukan terhadap kliennya ini ditengah menempuh upaya hukum prapradilan.
"Kami sebagai tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang dilakukan, tapi kami merasa keberatan dan menilai penahanan terhadap klien kami terkesan dipaksakan," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang SH didampingi anggota lainnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (1/7/2022).
Menurut Acang sapaan akrabnya, pihak Kejari Inhil seharusnya menunggu hasil sidang gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan dan telah disidangkan oleh hakim PN Tembilahan tersebut.
Acang menjelaskan, praperadilan ini mengacu kepada Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.
Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Prapradilan
"Dengan dilakukan penahanan terhadap klien kami tanpa menunggu putusan hakim, maka kami menilai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ' terkesan tidak menghormati proses Prapradilan yang sedang berlangsung," tegas advokat senior ini.
Sementara itu, sidang gugatan Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum IMA, dikatakan Acang, telah disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan pada Senin (27/6/2022) lalu.
Namun pihak termohon yaitu Kejari Inhil tidak datang, walaupun sudah dipanggil secara patut sesuai dengan aturan hukum, sehingga hakim menunda sidang ke hari Senin (4/7/22) mendatang.
"Jika pihak Kejaksaan Negeri Inhil tidak juga hadir, maka kami mohon kepada hakim untuk melanjutkan persidangan walaupun tanpa kehadiran pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," pungkasnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Inhil periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Inhil dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada tahun 2004-2006 lalu.
Indra Mukhlis yang memenuhi sebagai tersangka langsung ditahan oleh pihak yang menangani perkara ini yaitu, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Kamis (30/6/2022).
Setelah memberikan keterangan, selanjutnya IMA juga melakukan pemeriksaan kesehatan EKG (elektrokardiogram) dengan hasil normal dan secara umum dinyatakan sehat.