Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ditahan Kejari Inhil, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum

Penahanan terhadap mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan oleh Kejari Inhil dinilai tim kuasa hukumnya terlalu dipaksakan

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang SH bersama anggota lainnya saat menjalani sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Tim Kuasa Hukum menilai penahanan Indra Mukhlis dipaksakan. 

Kejari Inhil berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT- 03/1.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022, melakukan penahanan terhadap tersangka IMA.

Penahanannya dititipkan di Lapas Klas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan atau hingga 19 Juli 2022.

Pemanggilan terhadap IMA sebelumnya juga sudah dilakukan beberapa kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus permodalan di PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp4,2 miliar.

Namun pemeriksaan belum bisa maksimal, karena berbagai kendala serta mengingat kondisi mantan Bupati Inhil 2 periode itu yang sedang sakit membuatnya berhalangan hadir.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved