Berita Riau
Gadis di Riau Ngaku Baru Usai Berhubungan Badan dengan Hidung Belang,Rupanya Dijual Pacar Rp300 Ribu
Sesaat setelah melayani pelanggannya pria hidung belang, polisi merangsek masuk kamar hotel dan melihat 2 pria dalam kamar bersama gadis muda
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gadis belia di Riau yang baru berumur 17 tahun dipaksa kekasihnya layani pria hidung belang.
Sesaat setelah melayani pelanggannya pria hidung belang, polisi merangsek masuk kamar hotel dan melihat 2 pria dalam kamar itu.
Satu pria adalah pelanggan yang baru menikmati tubuh sang gadis dengan membayar Rp 300 ribu, satu pri lainnya ternyata pacar gadis yang masih di bawah umur itu.
Tak hanya berhubungan badan dengan pacarnya, gadis muda itu juga terpaksa berhubungan badan dengan banyak pria yang membeli jasanya lewat MiChat.
Pelakunya tak lain kekasihnya sendiri, pria berinisial EAS.
Hingga akhinya pria berusia 23 tahun itu berhasil diringkus polisi .
EAS alias Riko (23) dibekuk aparat dari Polsek Senapelan.
Awalnya, petugas dari Polsek Senapelan menerima informasi soal adanya seorang anak perempuan di bawah umur sedang berada di salah satu hotel di Jalan Moh. Ali, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Senin (20/6/2022).
Berdasarkan info yang diterima petugas, aparat langsung bergerak menuju hotel yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di lokasi, polisi didampingi pihak hotel kemudian memeriksa kamar nomor 319, di mana gadis belia itu diinformasikan dijual.
Dalam kamar hotel, aparat kepolisian menemukan gadis belia yang berinisial AK itu.
Gadis yang masih kategori di bawah umur tersebut tak sendirian.
Di dalam kamar terlihat sang gadis bersama dua orang pria.
Setelah ditanya, pria yang satu bernisial EAS diakui sebagai kekasih sang gadis belia.
Pria satu lagi yang berinisial U alias Umai (27) ternyata adalah orang yang menyewa jasanya untuk memuaskan hasrat.
Dari pengakuan sang gadis, dia baru saja selesai melayani sang pria hidung belang karena disuruh kekasihnya.
Para pria yang ingin mendapatkan pelayanan cinta sesaat dari sang gadis ternyata memesan lewat sebuah aplikasi.
"Pengakuan AK, dia baru saja melayani U dan dibayar Rp300 ribu. Kedua pelaku kemudian kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim.
Petugas kepolisian mendalami kasus itu. Terungkap, ternyata korban sudah selama sebulan berada di hotel tersebut.
Sang gadis mengaku disuruh pacarnya yang berinisial EAS untuk menjajalkan tubuhnya.
Tak hanya sang pacar yang dilayani hasratnya, ia jharus melayani laki-laki lain supaya cepat mendapatkan uang.
"Para tamunya berasal dari media sosial Aplikasi MiChat yang telah dipersiapkan pelaku EAS. Uangnya digunakan pelaku EAS dan korban AK untuk membayar sewa kamar dan juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkas Kanit Reskrim.
Dua pria sebagai pelaku dan sudah diamankan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88.
Sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Polisi turut menyita barang bukti 1 kotak kondom merk Sutera dan 1 unit handphone merk Vivo.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )