Tinggal Selangkah Berhaji, 46 WNI Langsung Dideportasi dari Saudi Gegara Hal Ini
Sudah sampai di tanah suci dan selangkah lagi berhaji, 46 warga Indonesia gagal menjalankan ibadah haji
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah sampai di tanah suci dan selangkah lagi berhaji, 46 warga Indonesia gagal menjalankan ibadah haji.
Padahal puluhan Warga Negara Indonesia (WNI)tersebut sudah membayar lebih mahal dari haji reguler yang dikelola pemerintah.
Dikabarkan para jemaah itu berangkat dari sebuah travel yang ada di daerah Jawa Barat.
Para WNI itu akhirnya harus ikhlas dideportasi kembali ke tanah air tanpa melaksanakan rukun haji.
Padahal sudah selangkah lagi, karena mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Saat pemeriksaan visa ternyata visanya bermasalah hingga tak diizinkan masuk ke negara itu.
WNI yang berjumlah 46 orang tersebut diyakini sudah membayar mahal.
Mereka diyakini sudah membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah atau haji furoda, atau berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.
Namun, niat menjalankan ibadah haji tak bisa terlaksana meski sudah menggelontorkan banyak dana karena masalah visa.
Rombongan tersebut malah dideportasi otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.
Puluhan WNI itu harus kembali ke tanah air tanpa sedikitpun sempat beribadah hanya sampai di bandara, padahal mereka sudah siap terlihat dengan pakaian ihram yang dipakai di badan.
Tanggapan Kemenag
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan peristiwa gagalnya 46 WNI berhaji memang terjadi.
Permasalahannya, 46 orang itu terganjal masalah visa.
Pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga mereka tak lolos di pemeriksaan imigrasi.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (3/7/2022).
Hilman melanjutkan, meski demikian pihaknya belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.
Tapi, sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini kerap dijual dengan harga ratusan juta rupiah, bahkan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus atau yang dulu lebih populer dengan sebutan ONH Plus.
Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.
Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.
Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.
Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.
Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.
Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.
Hilman mengungkapkan, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
https://www.tribunnews.com/haji/2022/07/03/sudah-pakai-baju-ihram-di-bandara-jeddah-46-wni-gigit-jari-dideportasi-dari-arab-saudi.