Ingat Kasus Doni Salmanan, Dibuat Tak Berkutik, 17 Jaksa Gabungan dari Kejari dan Kejagung Terjun
Doni Salmanan harus siap dengan konsekwensi atas tindakan kejahatannya, 17 jaksa akan turun tangan mengadili istri Dinan Fajrina itu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tentunya anda masih ingat sama Kasus Crazy Rich palsu Doni Salmanan.
Kasus Crazy Rich abal-abal asal Bandung itu penipuan judi online itu kini menemui babak baru.
Doni Salmanan harus menghadapi apa saja yang jadi nasibnya.
Dimana suami Dinan Fajrina itu akan segera diadili atas kasus Quotex yang menjeratnya.
Bukan kasus yang main-main, bahkan Doni Salmanan dikabarkan bakal diadili oleh 17 jaksa sekaligus.
Jaksa tersebut adalah jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung ( Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi ketika ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi
Kini, kasus Doni Salmanan sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," ujar Didi.
Sementara itu, Didi membeberkan alasan mengapa perkara Doni Salmanan dilimpahkan di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Karena locus delictia atau lokasi kejadian kasus ini berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Di sisi lain, Didi juga menyebutkan jumlah barang bukti atas kasus Doni Salmanan ini.
Disebutkan Didi, jumlah barang bukti mencapai ratusan lebih.