LUAR BISA, Mantan TKW bisa Kumpulkan Uang Ratusan Miliar, Ternyata Begini Caranya
Sungguh luar biasa mantan TKW satu ini. ia mampu kumpulkan uang hingga rsatuan miliar. Namun belkangan terungkap caranya mendapatkan uang
TRIBUNPEKANBARU.COM- Luar biasa. Mantan tenaga kerja wanita (TKW) inin mampu kumpulkan uang ratusan miliar.
Siapa yang pernah menyangka kalau wanita ini kini menjadi begitu dikenal. Bahkan ia menjadi sosok yang dicari-cari sampai kemudian semuanya terkuak.
Ya, terkuak bagaimana cara ia mendapatkan uang hingga ratusan miliar tersebut
Ternyata korbannya hampir seluruh Indonesia. Wanita ini sampai mampu mengumpulak uang sampai ratusan miliar.
Tentu saja apa yang ia lakukan bukanlah pekara yang main-main. Dengan ratusan miliar di tangannya maka jelas kejahatannya luar bisa.
hebatnya lagi, pelaku ini adalah seorang wanita yang merupakan mantan tenaga kerja wanita.
Baca juga: Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Rp250 Juta untuk Masuk IPDN, PNS Riau: Saya Hanya Menjembatani
Polisi kini sudah mengamankannya setelah kejahatannya terungkap oleh korbannya sendiri.
Ya, Mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kebumen, FT (36) alias Fitri Crypto, di tangkap polisi atas dugaan investasi bodong.
Wanita tersebut diduga telah menggelapkan dana hingga Rp 200 miliar, yang berhasil dihimpun dari 2.800 warga.
Korban tak hanya warga Cilacap tetapi juga warga lain di berbagai wilayah di Indonesia.
"Yang kami ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (4/7/2022).
Burhanuddin menjelaskan, para korban menyetorkan uang kepada FT dengan besaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar.
Dalam menghimpun dana ini, FT menggunakan bendera Plan Titip Trading (PTT) Fitri Crypto.
Para korban dijanjikan keuntungan 5 persen setiap 10 hari.
Baca juga: Korban Dijanjikan Lulus IPDN, Oknum PNS Dilaporkan ke Polda Riau Atas Dugaan Penipuan Rp 250 Juta
Untuk meyakinkan para korban, FT mengadakan pertemuan dua bulan sekali.
Hal ini dilakukan agar para investor lebih bersemangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Namun, uang dari para investor baru itu rupanya digunakan untuk memberikan keuntungan kepada investor yang lebih dahulu bergabung.
Burhanuddin mengatakan, penipuan yang berlangsung sejak 2020 itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban, yang merupakan tetangga FT, curiga.
Awalnya, korban berinisial RZ (48) mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan FT.
Namun, belakangan, tak pernah lagi menerima keuntungan.
Bahkan, uang senilai Rp 1,62 miliar yang telah disetorkan RZ kepada FT, tidak dapat ditarik.
Baca juga: Krisna Mukti Dilaporkan Tessa Mariska ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
FT juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Burhanuddin meminta kepada warga yang merasa pernah menginvestasikan uangnya melalui PTT Fitri Crypto agar segera melapor ke Polres Kebumen.
Kasus ini tentu saja jadin pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya menanggapi terkiat adanya trading atau semacam investasi yang ujung-ujungnya hanya akan memmbuat kita rugi.
Sebaiknya lakukan konfimasid an pastikan investasi yang akan ditanam. (*)
(tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Kena Gangguan Jiwa, Ini Kondisi Terkini Medina Zein di RSJ, Kasus Penipuan Diminta Jalan Terus
Baca juga: Lukman Azhari Suami Medina Zein Keberatan Namanya Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan Sang Istri
Baca juga: Uya Kuya Kaget Diperiksa Polisi Terkait Penipuan Medina Zein, Ternyata Sedetil Itu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mantan-tkw-mampu-kumpulkan-uang-ratusan-miliar.jpg)