Santriwati ini Dibayar Rp 500 Ribu Usai Berhubungan Intim Dengan Oknum Kiai Pengasuh Ponpes
Oknum Kiai pengasuh Pondok Pesantren Ihya' Ulumiddin di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi mencabuli 5 santriwatinya dan diberi Rp 500 ribu
Pelarian Fauzan berakhir pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Fauzan selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.
"Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan," katanya.
Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku Fauzan saat menjalankan aksinya.
Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.
"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.
Fauzan menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.
"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.
Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
Fauzan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/fauzan-si-oknum-kiai-cabul-asal-banyuwangi-ditangkap-polisi.jpg)