Berita Riau
Kejari Inhil Kalah Praperadilan vs Tersangka Dugaan Korupsi PT GCM Eks Bupati Indra Muchlis Adnan
Kejari Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT GCM, eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili gugatan praperadilan ini, Janner Christiadi Sinaga mengabulkan permohonan Indra Muchlis.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, tidak sah.
Terkait hal ini, tribunpekanbaru.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih lewat pesan WhatsApp.
Namun Rini tak membalas pesan yang dikirim. Padahal statusnya terlihat sedang online.
Indra Muchlis dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004 sampai 2006 senilai Rp4,2 miliar.
Dari penelusuran tribunpekanbaru.com, gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra Muchlis teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.
Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, selaku pemohon. Sementara pihak termohon, yakni Kejari Inhil.
Indra Muchlis sebelumnya sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dan langsung ditahan, pada Kamis (30/6/2022).
Indra Muchlis Adnan dititipkan di penahanannya di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan, hingga 19 Juli 2022.
Indra Muchlis Adnan sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (23/6/2022).
Namun ketika itu pemeriksaan belum bisa maksimal, karena Indra Muchlis mengeluh sakit. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, jaksa juga mendatangkan dokter guna melakukan pemeriksaan.
Pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu.
Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
Tak hanya Indra Muchlis, jaksa penyidik juga menjerat Zainul Ikhwan, Direktur PT GCM sebagai tersangka.