Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kejari Inhil Kalah Praperadilan vs Tersangka Dugaan Korupsi PT GCM Eks Bupati Indra Muchlis Adnan

Kejari Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT GCM, eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Kejari Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT GCM, eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan. FOTO: Kajari Inhil, Rini Triningsih bersama jajaran saat mengikuti sidang gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi, mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan. 

Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka, Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.

Sementara, tersangka Indra Muchlis Adnan, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik. Ia sudah 2 kali mangkir. Pertama alasannya sakit. Kemudian panggilan kedua, ia mengaku ke Jambi karena ada acara.

Jaksa lalu berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sampai akhirnya Indra Muchlis menghadiri panggilan jaksa penyidik, dan sekarang ia juga ditahan.

Sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli.

Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Alhasil, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved