Berita Pekanbaru
Kisah Lelaki Tak Tamat SD di Pekanbaru Bisa Bobol Akun Coinbase Miliaran Rupiah Milik WNA
Seorang lelaki tak tamat SD di Pekanbaru, sukses membobol akun Coinbase milik warga negara asing (WNA).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang lelaki tak tamat SD di Pekanbaru, sukses membobol akun Coinbase milik warga negara asing (WNA).
Pelaku bernama Anggi Saputra (25) ini, mengaku belajar secara otodidak lewat YouTube.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mendapatkan uang belasan miliar uang digital Ethereum.
Namun kini, warga Jalan Ketapang, Kecamatan Marpoyan Damai ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak lama lagi, dia akan menjalani proses persidangan. Polisi berhasil menangkapnya.
Setelah merampungkan proses pemberkasan dan dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.
Proses tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
“Hari Kamis, 7 Juli 2022, kami telah menerima penyerahan tersangka AS (Anggi Saputra, red) dan barang bukti dari penyidik kepolisian, perkara dugaan tindak pidana ilegal akses,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, didampingi Kasubsi Pra Penuntutan, Randi Panalosa, Senin (11/7/2022).
JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau selama 20 hari.
“Surat dakwaan sudah rampung. Kami tengah mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” sebut Randi Panalosa menambahkan.
Untuk JPU yang akan membuktikan dakwaan pada persidangan nanti, berjumlah 10 orang.
"7 JPU dari Kejagung dan 3 JPU dari Kejari Pekanbaru,” bebernya.
Terungkapnya perkara dugaan ilegal akses ini berawal laporan yang diterima Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap.
Diketahui Anggi Saputra melalukan ilegal akses dengan metode phising dalam rentang waktu bulan Agustus - Oktober 2021 lalu.
Pria yang hanya mengeyam bangku pendidikan hingga kelas IV SD melancarkan aksinya di Perumahan Tsamara Garden, Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukitraya.