Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kalah Gugatan Praperadilan Lawan Mantan Bupati Inhil, Kejari Ambil Langkah Ini

Kejari Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT GCM, eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Kejari Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT GCM, eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan. FOTO: Kajari Inhil, Rini Triningsih bersama jajaran saat mengikuti sidang gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi, mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, kalah praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), eks Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengadili gugatan praperadilan ini, Janner Christiadi Sinaga mengabulkan permohonan Indra Muchlis.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, tidak sah.

Terkait hal ini, Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya.

"Kita akan tempuh langkah-langkah hukum (selanjutnya)," kata Rini kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (12/7/2022)

Rini mengungkapkan, dalam hal ini hakim menilai belum ditemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis.

"Pertimbangan hakim, belum ditemukan dua alat bukti untuk tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan, red). 2 alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan disebutkan milik tersangka ZI (Zainul Ikhwan, red)," jelasnya.

Disebutkan Rini, berdasarkan pendapat hakim, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan harusnya untuk 1 tersangka saja.

"Harusnya tersangka 1 dulu, padahal barang bukti yang ditemukan dari penyidikan untuk 2 tersangka," tutur Rini.

Ditegaskan Rini, pertimbangan hakim tersebut tidak sesuai dengan keterangan ahli pidana yang didatangkan ke persidangan. Padahal ahli menyebutkan dalam satu Sprindik pokok perkara yang sama boleh sekaligus dua tersangka.

"Hakim mempertimbangkan sepotong-sepotong. Padahal ini kan satu pokok perkara dan dari hasil penyidikan barang bukti untuk dua tersangka. Tapi kita hormati putusan hakim," ucapnya.

Ditanya terkait langkah selanjutnya, apakah Kejari Inhil akan mengeluarkan Sprindik baru untuk penanganan perkara terhadap Indra Muchlis, Rini menyatakan akan mempelajarinya.

"Kita telaah dulu. Kumpulkan dokumen-dokumen. Setelah itu boleh kita tetapkan tersangka lain," bebernya.

Indra Muchlis dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004 sampai 2006 senilai Rp4,2 miliar.

Dari penelusuran tribunpekanbaru.com, gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra Muchlis teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved